Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1049

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
LAMPIRAN XXI KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 164/LPU/TAHUN 1977.
TANGGAL: 22 OKTOBER 1977.
INSTANSI INDUK (JABATAN) KETERANGAN
4 5
Gubernur Kepala Daerah
Daerah Tingkat
KASDAM XIV/Hasanudin
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

Pemda.
Kejaksaan Tinggi.
ABRI/POLRI

Kanwil Deppen
Anggota PPP
Anggota PDI
Anggota GOLKAR
Ass. III Sekwilda Pemda.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal: 22 Oktober 1977.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD.

1043