Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1047

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
LAMPIRAN XX KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 164/LPU/TAHUN 1977.
TANGGAL: 22 OKTOBER 1977.
INSTANSI INDUK (JABATAN) KETERANGAN
4 5
Gubernur Kepala Daerah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Dan Rem 143
Komandan Antar Resort 185

Ass. Ka Kejaksaan Tinggi
Ass. III Sekwilda Pemda
Kakanwil Deppen
Kakanwil P dan K
Ketua DPW PPP
Ketua DPD PDI
Ketua DPD GOLKAR
Ka Ditsus Pemda.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal: 22 Oktober 1977.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD.

1041