Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1027

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
LAMPIRAN X KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 164/LPU/TAHUN 1977.
TANGGAL: 22 OKTOBER 1977.
INSTANSI INDUK (JABATAN) KETERANGAN
4 5
Gubernur Kepala Daerah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Inspektur Daerah Pemda

Ass 5/TER KASDAM VI/Siliwangi.
Kasis INTEL VIII/LLB
Kadin Hukum Lanuma
Ass I/Intel Kejaksaan Tinggi
Ka Kanwil Deppen
Anggota PDI
Anggota GOLKAR
Anggota PPP
Ka Jawatan Pajak dan Pendapatan Pemda.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal: 22 Oktober 1977.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD.

1021