Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1023

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
LAMPIRAN VIII KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 164/LPU/TAHUN 1977.
TANGGAL: 22 OKTOBER 1977.
INSTANSI INDUK (JABATAN) KETERANGAN
4 5
Gubernur Kepala Daerah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Lampung
Ka. Kejaksaan Tinggi

KOREM 43 GATAM
Komandan Stasiun AL
Panjang
Pemda
Ka Kan Wil Deppen
KPN Tanjung Karang
Anggota GOLKAR
Anggota PDI.

Anggota PPP
Ass I Sekwilda.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal: 22 Oktober 1977.


MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD.

1017