Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1021

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

LAMPIRAN VII KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 164/LPU/TAHUN 1977.
TANGGAL: 22 OKTOBER 1977.

INSTANSI INDUK (JABATAN) KETERANGAN
4 5
Gubernur Kepala Daerah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
KODAM IV/Sriwijaya
KOMDAK Vl/Sumbagsel
Kejaksaan Tinggi
Pengadilan Tinggi

PEMDA
Ka Kanwil Deppen
Anggota DPD GOLKAR
Anggota DPD PDI
Anggota DPW PPP
Inspektorat Daerah/Pemda.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal: 22 Oktober 1977.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD.

1015