Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1011

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 164/LPU/TAHUN 1977.
TANGGAL: 22 OKTOBER 1977.

INSTANSI INDUK (JABATAN) KETERANGAN
4 5
Gubernur Kepala Daerah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I
Sekwilda Sumatera Utara.
KODAM II/Bukitbarisan.

KOMDAK II/Sumatera Utara.
Kadit Pem. pada Ktr. Gub.
KDH.
Kejaksaan Tinggi
Kakanwil Deppen
Anggota GOLKAR
Anggota PDI
Anggota PPP
Kaditsus/Pemda. ||

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal:22 Oktober 1977.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD.

1005