Lompat ke isi

Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/114

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

86

Keempat:
Mengangkat mereka tersebut dibawah ini sebagai anggauta Panitia Peneliti.
1. Sdr. Drs. Moh. Ali
Kepala Arsip Nasional, sebagai Ketua merangkap Anggauta.
2. Sdr. Soemarjo L.E.
Kepala Direktorat Kesenian Direktorat Djenderal Kebudajaan, sebagai Anggauta.
3. Sdr. Drs. Soekmono
Kepala Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional Direktorat Djenderal Kebudajaan, sebagai Anggauta.
4. Sdr.Dra. Winarti Partaningrat
Kepala Bagian Dokumentasi M.I.P.I., sebagai Sekretaris merangkap Anggauta.
5. Sdr. Kusbini
tersebut pada pasal "Pertama" sebagai Anggauta.

Kelima:
Memberi wewenang kepada Peneliti untuk memperlantjar tugasnja dengan djalan:
a. menghubungi Instansi-lnstansi Pemerintah, Badan-Badan Swasta dan perseorangan untuk memperoleh segala sesuatu jang diperlukan jang berhubungan dengan tugasnja;
b. mengangkat seorang atau beberapa orang Pembantu Sekretaris (maximum 3 orang);
c. membentuk beberapa Seksi menurut keperluan.

Keenam:
a. Sdr. Kusbini jang mengadakan perdjalanan dinas untuk keperluan tersebut pada pasal "Kedua" harus mempunjai surat perintah djalan jang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudajaan selandjutnja di-