94
verjaring jang terseboet dalam Landgerecht Reglement ini, sebab ada beberapa fatsal jang soedah dihampoeskan dan dioebah, karena adanja Wetboek jang baharoe, seperti fatsal 63, 64, 68, 69, 70 dan 72. Ini semoea soedah dilinjapkan dari pemandangan dalam Landgerecht Reglement jang lama. Mendjadi mana-mana fatsal jang ada terboeboeh noot, haroes pembatja memandange hal verjaring jane terseboet dalam boekoe Wet dimana boekoe ini, jaitoe: Bab VI dari fatsal 76 sanpai 85. Begitoepoen boenjinja fatsal 65, sekarang soedah dioebah seperti jang tertoelis dimana noot (²). Maka sebabnja fatsal-fatsal itoe dimoeat sadja, soepaja pembatja mengatahoei jang Verjaring dalam Landgerecht Reglement itoe sekarang djadi satoe haloean dengan kehendak boekoe Wet baroe.
Begitoepoen hal menghitoengnja tempeh verjaring dalam perkara pelanggaran tidaklah berbedahan dengan dijalannja verjaring dari perkara kedjahatan, selainnja hal lakoenja kepoetoesan hoekoeman; sebab poetoesan Landgerecht, haroes semasa itoe djoega didjalankan, kalau si terhoekoem tidak memasoekan gratie (ampoen).
Demikianlah halnja verjaring dalam perkara pelanggaran itoe, adanja.