Halaman ini telah diuji baca
91
Bila si pendjahat (si terdakwa) mati, sesoedahnja mendapat kepoetoesan hoekoem, maka segala denda dan perampasan serta sekalian ongkos-ongkos dari perkara pelenggaran manapoen djoea, boleh didjatoehkan kepada ahli-ahli warisnja atau atau koewasanja dari si terdakwa itoe, (³).[1]
Fatsal 67.
Kalau orang djadi gila dari sasoedahnja melakoekan soewatoe perboewatan jang boleh dihoekoem dan gilanja itoe disachkan oleh hakim, maka hoekoeman jang haroes didjalankan oleh si gila itoe, diperhentikan (ditoenggoekan) doeloe sampai ia baik kembali, melainkan dari perkara denda dan rampasan jang terseboet dalam fatsal
- ↑ Noot (³) Menoeroet Invoerings verordening dari boekoe Wet; fatsal ini telah dioebah, boenjinja seperti dibawah ini:
„Kalau orang jang melakoekan perboewatan (si terdakwa) mati, satelah mendapat hoekoeman dari perkara pelanggaran jang diperboeat atas harta kepoenjaän Negeri dan pacht, maka segala denda dan rampasan barang, begitoe poela ongkos-ongkos perkara itoe akan didjalankan (didjatoehkan) kepada ahli warisnja atau kepada koewasanja si terhoekoem itoe.”