6
segala bangsa, tetapi dalem taoen 1847. terbitlah Wet Negeri jang mengatoer hak-haknja bangsa Eropah; Wet mana dinamakan orang „Burgerlijk-Wetboek"; dalanınja mengatoer djoega hak Verjaringnja bangsa Eropah. Barang tentoe sadja peratoeran tentang Verjaring jang terdahoeloe itoe, tidak poela dioentoekkan bagi bangsa jang dipertoean, karena peratoeran jang terkemoedian, adalah menghampoeskan dia, dan agaknja hanja digoenakan djoega bagai Anak Negeri dan bangsa Asing, jang derdjatnja dipersamakan dengan Anak Negeri.
Sepandjang pendapatan orang berilmoe, tidaklah berpadanan bangsa Asing terhadap kepada boenjinja oendang-oendang jang terdahoeloe itoe, maka itoe pada taoen 1855, terbitlah poela firman Radja, ja'lah stb. 1855 No. 79, jang mengharoeskan, sekalijan orang Asing toendoek kepada Burgerlijk Wetboek dalam halnja hak Verjaing.
Achiraja peratoeran hak Verjaring jang terdahoeloe itoe, hanja dioentoekkan sadja bagai Anak Negeri (Inlander) belaka.
Djadilah kini, peratoeran tentang Verjaring itoe, adalah doea bagiannja, ja'ni:
a. hak Verjaring oentoek Anak Negeri (Inlander) sebagai jang tertara dalam Stb., 1832 No. 41;
b. hak Verjaring oentoek bangsa Eropah dan Asing, sabagai jang termoeat dalam Burgerlijk