36
milik sendiri dengan loeroes (te goeder trouw) dan karena atas nama (soerat-soerat) jang sach. maka orang itoe bisa memperoleh hak milik atas sesoewatoe barang jang tidak bergerak, atau rente ataupoen oetang jang tidak terba jar, dan sebab verjaring, bila hal itoe soedah genap 20 taoen ada diatas toenggoengannja dengan tidak dapat ganggoean atau tegoeran dari lain orang selama dalam 20 taoen itoe.
Apapoela djika barang-barang tadi soedah genap 30 taoen lamanja maka ia (te goeder trouw), tidak sekali-kali boleh dipaksa boeat menoendjoekan segala soerat-soerat jang sach atas barang-barang, dan rente atau oetang itoe.
Katerangan.
Dalam fatsal ini, ada terseboet perkataan Belanda „te goeder trouw" (de goede trouw), maka kata itoe soelit boeat disalin-atau memang tidaklah terdapat dalam bahasa Melajoe, kelimat jang singgat, tapi loeas mengandoeng arti, jang orang sigera faham pada maksoednja, bila membatja dia.
„Te goeder trouw" itoe adalah lawannja jaitoe: „te kwader trouw".
Maka itoe, baik arti kedoea perkataan itoe diterangkan disini:
Melihat Woordenboek, ma'na „de goede trouw"