hoetang akan menggoenakan kekoeatan verjaring hendaknja, haroes pandai mengoendjoekan segala katerangan misalnja: soerat-soerat atau saksi-saksi kepada Hakim, jang jakin hoetangnja itoe dah lampau dari tempo (verjaard), karena djika sampai dapat lagi cibantah oleh jang menggoegat, tidak akan nanti diterima oleh Hakim.
Fatsal 1953.
Tidak nanti orang boleh mendapat barang sesoeatoe hak milik (eigendom) karena verjaring, djika boekan perkara dalam halnja pernijagaan.
Kateangan.
Verjaring itoe tidak boleh orang goenakan boeat mempoenjai hak milik dalam segala barang, baik jang tetap, ataupoen jang terlepas, atas barang-barang kepoenjaan Negeri (lihatlah fatsal 521 B.W.B.).
Fatsal 1954.
Maka Pemerintah itoelah jang seolah-olah mendjadi wakil moetlak Negeri; adapoen kepala-kepala Afdeeling, ijalah orang jang haroes-mendjalankan segala hal pemerintahan, dan sekaalian balai-atau roemah-derma, masing-masing toendoek kepada peratoeran verjaring,