― 23 ―
tenaga ekonomi jang amat penting, terutama bagi Indonesia, jang masih tetap bersifat negeri-pertanian.
Saudara Ketua, lain dari pada itu penting djugalah kiranja adanja ketetapan harus adanja sistem ekonomi kekeluargaan seperti jang termaktub dalam Undang-undang Dasar kita sedjak Undang-undang Dasar Proklamasi itu. Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi negara dan rakjat dikuasai oleh negara; bumi, air dan udara dan segala kekajaan jang terkandung didalamnja dikuasai negara sepenuhnja untuk dipergunakan bagi sumber kemakmuran rakjat jang seluas-luasnja. Adapun tjara penjelenggaraan dasar-dasar hidup ekonomi itu lebih landjut dapatlah nanti kita tetapkan bersama-sama dalam detail-detailnja.
Bahwa kegiatan ekonomi jang dapat mendjadi sumber kemakmuran rakjat dengan merata itu harus tersebar diseluruh pelosok-pelosok Indonesia dengan merata pula, adalah satu hal jang amat penting untuk dimasukkan didalam Undang-undang Dasar, disamping pasal-pasal tentang ketetapan autonomi daerah.
Saudara Ketua, mengingat kenjataan bahwa kini tidak ada satu negara didunia jang bisa hidup sendiri, maka haruslah kita meletakkan djuga dasar-dasar jang kuat sebagai pegangan pimpinan negara kita dengan negara-negara lain. Hubungan antara negara-negara jang tidak bersifat persaudaraan sama tinggi-sama rendah tentu tidak kita anggap semestinja, apalagi hubungan jang ber-