Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/513

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Perobahan Pernjataan Dasar Pendirian,
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.

Pasal 16.

 Pernjataan Dasar Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai hanja dirobah dengan suara terbanjak mutlak dalam suatu Kongres.

Pasal 17.

a. Pembubaran Partai adalah sah, djikalau disetudjui dalam Kongres oleh sedikit-dikitnja 2/3 (dua pertiga) dari djumlah anggota.
b. Apabila telah disahkan pembubaran, harta-benda Partai diserahkan kepada Badan Sosial di Indonesia jang berazaskan keKristenan.

Peraturan tambahan.

Pasal 18.

 Hal-hal jang belum termuat dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


491