Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/493

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Daerah Partai dipimpin oleh Pengurus Daerah, jang terdiri dari Dewan Ketua, Sekretariat dan Seksi-seksi.

Tjabang Partai dipimpin oleh Pengurus Tjabang, jang terdiri dari Dewan Ketua, Sekretariat dan Bagian-bagian.

1. Ranting Partai dipimpin oleh Pengurus Ranting, jang terdiri dari Ketua, Penulis, Bendahara dan Pembantu-pembantu.

e. Anak Ranting Partai dipimpin oleh Pengurus Anak Ranting jang terdiri dari Ketua, Penulis dan Bendahara.

f. Lingkungan Partai dipimpin oleh Pengurus Lingkungan jang terdiri dari Ketua, Penulis dan Bendahara.

g. Kelompok Partai dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok.

BAB VII.

PERSIDANGAN.

Pasal 14.

Sidang-sidang Partindo ialah:

Pusat : 1. Kongres, 2. Konperensi Pusat, 3. Sidang Pengurus Besar Pleno, 4. Sidang Pengurus Besar Harian.

Daerah : 1. Konperensi Daerah, 2. Sidang Umum Pengurus Daerah Lengkap, 3. Sidang Pengurus Daerah Harian.

Tjabang : 1. Konperensi Tjabang, 2. Sidang Pengurus Tjabang Lengkap, 3. Sidang Pengurus Tjabang Harian.

Ranting : 1. Rapat anggota, 2. Rapat perwakilan Anak Ranting, Rapat Pengurus Ranting.

Anak Ranting : 1. Rapat anggota, 2. Rapat perwakilan Lingkungan, Rapat Pengurus Anak Ranting.

Kelompok : 1. Rapat anggota, 2. Rapat perwakilan Kelompok, Rapat Pengurus Lingkungan.

Lingkungan : Rapat kelompok.

BAB VIII.

HARTA-BENDA.

Pasal 15.

Harta-benda Partai diperoleh dari uang pangkal dan uang iuran dari anggota -anggota, sumbangan-sumbangan dan usaha-usaha lain jang sjah, tidak mengikat dan atau merugikan partai.

471