Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/471

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

3. Mengembangkan berlakunja adjaran tentang Achlakul-karimah (budi pekerti luhur) disegala lapangan dan pergaulan hidup, kearah terwudjudnja Masjarakat Islamijah dalam arti-kata jang luas.

4. Menggalang kesatuan dan persatuan gerak dan langkah Ummat Islam terutama 'Alim-'Ulamanja, disegala lapangan.

5. Mengadakan hubungan dan mempererat tali persaudaraan dengan Umat-Islam diseluruh dunia.

6. Menggiatkan usaha Amar Ma'ruf Nahi Munkar dengan tjara jang sebaik-baiknja.

7. Mengurus hal-hal jang bertalian dengan penjelenggaraan perwakafan dan sebagainja.

B. Dalam Lapangan Politik.

  1. Memperdjuangkan tjita-tjita dan tudjuan „Nahdlatul Ulama” didalam Badan-badan Pemerintahan, Dewan-dewan Perwakilan Rakjat dan didalam Badan-badan Kemasjarakatan lainnja.
  2. Menjedarkan dan mempertinggi ketjakapan berorganisasi Ummat Islam Indonesia dilapangan politik dan kemasjarakatan dan disegala lapangan hidup dan kehidupan jang lajak.
  3. Menggalang kesatuan tenaga Rakjat untuk usaha-usaha jang bertudjuan mempertahankan, menegakkan dan menjempurnakan Kemerdekaan Bangsa dan Tanah Air.
  4. Menjusun persatuan gerak dan langkah setjara teratur kearah usaha-usaha menentang kapitalisme, diktatur dan imperialisme dalam bentuk apapun djuga.
  5. Memadjukan kerdja -sama internasional untuk tjita-tjita kemerdekaan, keadilan dan perdamaian diantara bangsa-bangsa.

C. Dalam lapangan ekonomi.

  1. Berusaha mempertinggi taraf hidup dan penghidupan Rakjat Indonesia untuk mentjapai tingkat jang lajak sebagai manusia jang terhormat, melalui usaha -usaha penjusunan sistim perekonomian jang terpimpin berdasarkan gotong rojong (ta'awun), meliputi segenap tjabang perekonomian, misalnja: perindustrian, perusahaan, perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan lain-lain sebagainja.
  2. Mengusahakan dan menjempurnakan industrialisasi dan distribusi (penjaluran) bahan-bahan dan barang kebutuhan pokok bagi kemakmuran rakjat.
  3. Mengusahakan pemakaian tanah setjara adil dan sjah dengan tjara jang lebih produktip, untuk mempertinggi kemakmuran dan kesedjahteraan Rakjat.

449

910/B-(29)