Halaman ini tervalidasi
3. Mengembangkan berlakunja adjaran tentang Achlakul-karimah (budi pekerti luhur) disegala lapangan dan pergaulan hidup, kearah terwudjudnja Masjarakat Islamijah dalam arti-kata jang luas.
4. Menggalang kesatuan dan persatuan gerak dan langkah Ummat Islam terutama 'Alim-'Ulamanja, disegala lapangan.
5. Mengadakan hubungan dan mempererat tali persaudaraan dengan Umat-Islam diseluruh dunia.
6. Menggiatkan usaha Amar Ma'ruf Nahi Munkar dengan tjara jang sebaik-baiknja.
7. Mengurus hal-hal jang bertalian dengan penjelenggaraan perwakafan dan sebagainja.
B. Dalam Lapangan Politik.
- Memperdjuangkan tjita-tjita dan tudjuan „Nahdlatul Ulama” didalam Badan-badan Pemerintahan, Dewan-dewan Perwakilan Rakjat dan didalam Badan-badan Kemasjarakatan lainnja.
- Menjedarkan dan mempertinggi ketjakapan berorganisasi Ummat Islam Indonesia dilapangan politik dan kemasjarakatan dan disegala lapangan hidup dan kehidupan jang lajak.
- Menggalang kesatuan tenaga Rakjat untuk usaha-usaha jang bertudjuan mempertahankan, menegakkan dan menjempurnakan Kemerdekaan Bangsa dan Tanah Air.
- Menjusun persatuan gerak dan langkah setjara teratur kearah usaha-usaha menentang kapitalisme, diktatur dan imperialisme dalam bentuk apapun djuga.
- Memadjukan kerdja -sama internasional untuk tjita-tjita kemerdekaan, keadilan dan perdamaian diantara bangsa-bangsa.
C. Dalam lapangan ekonomi.
- Berusaha mempertinggi taraf hidup dan penghidupan Rakjat Indonesia untuk mentjapai tingkat jang lajak sebagai manusia jang terhormat, melalui usaha -usaha penjusunan sistim perekonomian jang terpimpin berdasarkan gotong rojong (ta'awun), meliputi segenap tjabang perekonomian, misalnja: perindustrian, perusahaan, perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan lain-lain sebagainja.
- Mengusahakan dan menjempurnakan industrialisasi dan distribusi (penjaluran) bahan-bahan dan barang kebutuhan pokok bagi kemakmuran rakjat.
- Mengusahakan pemakaian tanah setjara adil dan sjah dengan tjara jang lebih produktip, untuk mempertinggi kemakmuran dan kesedjahteraan Rakjat.
449
910/B-(29)