Halaman ini tervalidasi
Menetapkan: Menolak mengakui sebagai Partai sebagaimana jang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:
- P.S.I.I. (Partai Sjar kat Islam Indonesia) -- Abikusno,
- P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Bebasa,
- P.R.I. (Partai Rakjat Indonesia),
- P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Djody.
Petikan dari Keputusan ini disampaikan kepada Pimpinan Partai jang berkepentingan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam BeritaNegara Republik Indonesia.
|
Diumumkan di Djakarta pada tanggal 14 April 1961. Sekretaris Negara, MOHD ICHSAN.
|
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 14 April 1961. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. |
438