Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/450

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB III

LAMBANG.

Pasal 6.

Lambang Partai ialah: Kepala Banteng dalam Segi Tiga.

Pasal 7.

Pandji Partai ialah: Pandji Meran dengan lambang Partai ditengahtengahnja berwarna merah atas dasar putih.

Pasal 8.

Lagu partai ialah: Marhaen Indonesia.

BAB IV

USAHA.

Pasal 9.

Pokok-pokok Usaha Partai ialah:

  1. Menjebar, menanam dan melaksanakan tjita-tjita Marhaenisme.
  2. Menjusun kekuatan massa jang njata dalam masjarakat.
  3. Menjusun kekuatan dalam badan-badan kenegaraan, baik legislatip maupun eksekutip.
  4. Bekerdja-sama dengan lain-lain golongan dan organisasi, baik didalam maupun diluar negeri, dalam hal-hal jang tidak bertentangan dengan tudjuan Partai.
  5. Dan memperjuangkan tudjuannja, P.N.I. menggunakan djalandjalan damai dan demokratis.
BAB V

ANGGOTA.

Pasal 10.

Jang diterima mendjadi anggota ialah warganegara Indonesia jang sudah berusia 18 tahun, menjatakan setudju dengan azas dan tudjuan Partai, sanggup ikut-serta dalam usaha-usaha Partai dan tunduk kepada Peraturan-peraturan Partai.

BAB VI

HARTA-BENDA.

Pasal 11.

Harta-benda Partai diperoleh dari:

  1. Uang-pangkal, uang iuran dan uang wadjib para Anggota.
  2. Pendapatan-pendapatan jang sah.
  3. Sokongan-sokongan jang tidak mengikat.
442