Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/373

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Penerimaan anggota Pengurus dan anggota Pelopor harus dilakukan melalui penjaringan, dan anggota Pelopor disahkan oleh Pengurus Front Nasional menurut tingkatannja;
  2. Anggota Pengurus disahkan oleh Pengurus Front Nasional jang setingkat lebih tinggi;
  3. Anggota Pengurus Besar disahkan oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional.

2. Anggota Biasa:

Penerimaan anggota Biasa disahkan oleh Pengurus Front Nasional setempat dengan mendaftarkannja didalam buku daftar anggota.

BAB IV

PEMBERHENTIAN ANGGOTA.

Pasal 6.
  1. Seorang berhenti sebagai anggota apabila:
    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri;
    3. dipetjat.
  2. Anggota Pengurus dan anggota Pelopor dapat diganti dengan ketentuan:
    1. oleh Pimpinan Front Nasional setempat sesudah bermusjawarah dengan golongan atau unsur jang bersangkutan;
    2. boleh golongan atau unsurnja sesudah bermusjawarah dengan Pimpinan Front Nasional setempat.
      Pasal 7.

      Seorang anggota dapat dipetjat apabila:

      1. Anggota Pengurus:
        1. melalaikan kewadjiban dan tanggung-djawab sebagai angggota Pengurus;
        2. melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional;
        3. melanggar disiplin Front Nasional.
      2. Anggota Pelopor:
        1. melalaikan kewadjibannja sebagai anggota Pelopor;
        2. melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional;
        3. melanggar disiplin Front Nasional.
      3. Anggota Biasa:
        1. melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional.

        365