Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/362

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Ajat (3) Pengurus Besar Front Nasional diketuai oleh Presiden sebagai Pemimpin Rakjat Indonesia.

Pasal 9.

Jang dimaksud dengan „bantuan dari Pemerintah” bukan hanja sokongan/sumbangan berupa uang, tetapi djuga pemberian tugas oleh Pemerintah kepada Front Nasional untuk mengerdjakan suatu usaha dengan menjerahkan keuangan jang disediakan untuk itu dalam Anggaran Belandja Negara.

Adapun wudjud-wudjud lain dari keuangan Front Nasional sudah tjukup djelas.

Pasal 10.

Pimpinan Front Nasional dapat mengadakan ketentuan-ketentuan lain jang diperlukan oleh organisasinja, dengan memperhatikan sjaratsjarat jang tersebut pada pasal 10.

Pasal 11.

Untuk mempersiapkan pembentukan Front Nasional Presiden membentuk suatu Panitia Persiapan, jang terdiri dari tokoh-tokoh golongan politik, golongan karya dan perseorangan.

Dalam usahanja Panitia Persiapan dapat mendengar pertimbanganpertimbangan dari badan-badan jang telah dan mempunjai pengalaman dalam penggalangan dan usaha -usaha front-front nasional, seperti misalnja Front Nasional Pembebasan Irian Barat dsb.

Pasal 12.

Tjukup djelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA 1918.

________
354