Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/357

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 8.
Pimpinan Organisasi.

(1) Pimpinan Front Nasional terdiri dari orang-orang jang mendapat kepertjajaan dari Rakjat, diambil dari golongan-golongan karya, golongan-golongan politik dan perseorangan, jang sepenuhnja menjetudjui azas, tudjuan dan program Front Nasional.

(2) Pimpinan Front Nasional berbentuk:

a. Pengurus Besar untuk seluruh wilajah Negara Republik Indonesia;

b. Pengurus Daerah untuk tiap-tiap daerah tingkat I;

c. Pengurus Tjabang untuk tiap-tiap daerah tingkat II;

d. Pengurus Ranting untuk kesatuan-kesatuan dibawah tjabang menurut keperluan.

(3) Pengurus Besar Front Nasional diketuai oleh Presiden.

Pasal 9.
Keuangan.

Keuangan Front Nasional terdapat dari:

1. bantuan dari Pemerintah;

2. uang pangkal;

3. uang iuran;

4. sumbangan pemberian dan usaha -usaha lain jang sah, jang tidak melanggar dan mengikat azas dan tudjuan Front Nasional.

Pasal 10.
Ketentuan-ketentuan lain.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai Front Nasional ditetapkan oleh pimpinannja bagi wilajahnja masing-masing dengan pengertian bahwa ketentuan-ketentuan termaksud:

1. ditetapkan dengan mengingat dasar musjawarah jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan;

2. tidak bertentangan dengan Peraturan-peraturan Negara dan Peraturan-peraturan Daerah;

3. Jang dibuat oleh Pengurus bawahan tidak bertentangan dengan jang dibuat oleh Pengurus atasannja.

Pasal 11.
Pembentukan.

Presiden menundjuk suatu panitia persiapan untuk mempersiapkan pembentukan Front Nasional.

349