Pimpinan Organisasi.
(1) Pimpinan Front Nasional terdiri dari orang-orang jang mendapat kepertjajaan dari Rakjat, diambil dari golongan-golongan karya, golongan-golongan politik dan perseorangan, jang sepenuhnja menjetudjui azas, tudjuan dan program Front Nasional.
(2) Pimpinan Front Nasional berbentuk:
a. Pengurus Besar untuk seluruh wilajah Negara Republik Indonesia;
b. Pengurus Daerah untuk tiap-tiap daerah tingkat I;
c. Pengurus Tjabang untuk tiap-tiap daerah tingkat II;
d. Pengurus Ranting untuk kesatuan-kesatuan dibawah tjabang menurut keperluan.
(3) Pengurus Besar Front Nasional diketuai oleh Presiden.
Keuangan.
Keuangan Front Nasional terdapat dari:
1. bantuan dari Pemerintah;
2. uang pangkal;
3. uang iuran;
4. sumbangan pemberian dan usaha -usaha lain jang sah, jang tidak melanggar dan mengikat azas dan tudjuan Front Nasional.
Ketentuan-ketentuan lain.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai Front Nasional ditetapkan oleh pimpinannja bagi wilajahnja masing-masing dengan pengertian bahwa ketentuan-ketentuan termaksud:
1. ditetapkan dengan mengingat dasar musjawarah jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan;
2. tidak bertentangan dengan Peraturan-peraturan Negara dan Peraturan-peraturan Daerah;
3. Jang dibuat oleh Pengurus bawahan tidak bertentangan dengan jang dibuat oleh Pengurus atasannja.
Pembentukan.
Presiden menundjuk suatu panitia persiapan untuk mempersiapkan pembentukan Front Nasional.
349