Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/349

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 11.

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari ditetapkannja. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Bogor,

pada tanggal 28 September 1959.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 29 September 1959 .

Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO.

LEMBARAN-NEGARA No. 118 TAHUN 1959.
__________

341