Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/316

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Untuk rapat Pimpinan Dewan Perantjang Nasional, apabila hadir Ketua Dewan Perantjang Nasional dan sedikitnja dua orang Wakil Ketua Dewan Perantjang Nasional serta dibantu oleh Sekretaris Djenderal.
  2. Untuk rapat Pimpinan Seksi, apabila hadir Ketua Seksi dan sedikitnja seorang anggota Pimpinan Seksi, serta dibantu oleh Sekretaris Seksi.
  3. Untuk rapat pleno Seksi, apabila hadir Ketua atau Wakil Ketua Seksi dan sedikitnja sepertiga dari djumlah anggota Seksi jang bersangkutan, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanja, serta dibantu oleh Sekretaris Seksi.
  4. Untuk rapat Panitia Rumah Tangga apabila hadir sedikitnja seorang anggota Pimpinan Dewan Perantjang Nasional dan anggotaanggota Panitia Rumah Tangga sekurang-kurangnja dari tiga Seksi, serta dibantu oleh Sekretaris Djenderal.
  5. Untuk Panitia Keahlian Pembangunan apabila hadir sedikitnja dua orang anggota pimpinan Dewan Perantjang Nasional dan sedikitnja tiga orang Ketua Seksi dari pelbagai Seksi, serta dibantu oleh Sekretaris Djenderal.
  6. Untuk rapat Panitia Pengerahan Tenaga Rakjat apabila hadir sedikitnja dua orang anggota Pimpinan Dewan Perantjang Nasional dan dua orang anggota dari Seksi Tenaga Kerdja, serta dibantu oleh seorang Sekretaris Dewan Perantjang Nasional.
  7. Untuk rapat Panitia-panitia Dewan Perantjang Nasional jang lain, apabila hadir sedikitnja Ketua Panitia dan dua orang anggota Panitia Dewan Perantjang Nasional, serta dibantu oleh seorang Sekretaris Dewan Perantjang Nasional.
  8. BAB IV.

    § 23. Peraturan Perselisihan.

    Pasal 69.

     (1) Terhadap Undang-undang Dewan Perantjang Nasional dan segala Peraturan Pemerintah mengenai Dewan Perantjang Nasional maka tafsiran jang harus diturut oleh Dewan Perantjang Nasional ialah tafsiran Pemerintah.

     (2) Dalam hal-hal seperti tersebut pada ajat (1) diatas, maka untuk melenjapkan keragu-raguan tentang pengartian beberapa istilah atau maksud pasal-pasal Undang-undang Dewan Perantjang Nasional dan Peraturan Pemerintah mengenai Dewan Perantjang Nasional, Ketua Dewan Perantjang Nasional atas nama Pimpinan Dewan Perantjang Nasional boleh menanjakan kepada Presiden/Perdana Menteri bagaimana tafsiran Pemerintah jang sebenarnja.

    308