Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/302

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(4) Saran rantjangan pola dari sebagian pembangunan disusun oleh Seksi dengan bantuan Sekretariat Seksi dengan merantjangkan: rentjana pembangunan, pendjelasan rentjana dan rantjangan pembiajaan pembangunan.

Pasal 22.

(1) Seksi-seksi boleh dengan seizin Pimpinan Dewan Perantjang Nasional mengadakan rapat gabungan untuk menjusun saran rantjangan pola dan untuk menghindarkan pekerdjaan jang sama.

(2) Ketua Seksi mengadjukan saran rantjangan pola pembangunan kepada Pimpinan Dewan Perantjang Nasional dengan permohonan supaja diadjukan kepada rapat pleno Dewan Perantjang Nasional, setelah diolah oleh Panitia Keahlian Pembangunan seperti dimaksud dalam pasal 17.

(3) Pimpinan Dewan Perantjang Nasional boleh mengembalikan saran rantjangan pola jang diterimanja dari Seksi, supaja disempurnakan untuk menghilangkan atau mengatasi kekurangan-kekurangan dalam saran rantjangan pola menurut tindjauan Pimpinan Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 23.

(1) Saran rantjangan pola jang telah disusun menurut pasal 21 ajat (4) dan pasal 17 disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perantjang Nasional untuk dirundingkan dan diputuskan dengan mengingat pasal 17 dan 18 ajat 5.

(2) Ketua Dewan Perantjang Nasional mengundang supaja Panitia Keahlian Pembangunan dan Panitia Pengerahan Tenaga Rakjat bersidang untuk menjatakan keputusan Seksi-seksi mendjadi persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan; apabila Panitia Kèahlian Pembangunan dan Panitia Pengerahan Tenaga Rakjat bersidang bersama maka Ketua Panitia Keahlian Pembangunan memimpin rapat bersama itu.

§ 7. Penjusunan Rantjangan Pola Pembangunan oleh Panitia Keahlian Pembangunan.
Pasal 24.

(1) Untuk menjatukan semua saran rantjangan pola dari semua Seksi, jang disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perantjang Nasional mendjadi satu persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan jang terbagi atas tiga bagian maka Pimpinan Dewan Perantjang Nasional mengangkat suatu Panitia Chusus seperti misalnja tersebut dalam pasal 17 dan 18 untuk mendjalankan tugas tersebut.