Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 199 TAHUN 1960.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang: Bahwa untuk melaksanakan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 dan Peraturan Presiden No. 12 tahun 1959, perlu menetapkan susunan Keanggotaan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara;
Mengingat: Undang-undang Dasar 1945 pasal 2 dan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 77 jo Peraturan Presiden No. 12 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 150);
Memutuskan :
Menetapkan:
Membentuk susunan keanggotaan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara sebagai berikut:
A. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong: