Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/298

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
A. PANITIA RUMAH TANGGA.
Pasal 12.

(1) Dalam Paniția Rumah Tangga jang selandjutnja diringkaskan mendjadi P.R.T. duduk semua anggota Pimpinan, semua Ketua dan Wakil Ketua Seksi dengan dibantu oleh Sekertaris Djenderal.

(2) Jang mendjadi Ketua Rumah Tangga ialah Ketua Dewan Perantjang Nasional, jang mendjadi Wakil Ketua I, II dan III, Panitia Rumah Tangga ialah Wakil Ketua I, II dan III Dewan Perantjang Nasional.

(3) Tugas Panitia Rumah Tangga ialah mengurus keseluruhan urusan rumah-tangga Dewan Perantjang Nasional dan bidang kepegawaian Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 13.

(1) Panitia Rumah Tangga membentuk bagian-bagian administrasi Dewan Perantjang Nasional, jaitu diantaranja : bagian keuangan, bagian perdjalanan/angkutan, bagian arsip, bagian perpustakaan, bagian statistik, bagian kepegawaian dan bagian umum, jang masingmasing dikepalai oleh Kepala Bagian.

(2) Sekertaris Djenderal menentukan lapangan tugas masing-masing bagian dan mengusulkan bagian baru kepada Panitia Rumah Tangga, djikalau dirasakan perlu menurut kebutuhan administrasi.

Bagian Arsip.
Pasal 14.

(1) Bagian Arsip menjimpan:

a. Surat asli Amanat Presiden kepada Dewan Perantjang Nasional dan segala surat jang diterima Dewan Perantjang Nasional dari luar serta semua salinan resmi dari surat-surat Dewan Perantjang Nasional;

b. Surat-surat pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua sebagai anggota Dewan Perantjang Nasional;

c. Surat-surat pengangkatan anggota Dewan Perantjang Nasional;

d. Segala pelaporan Seksi, panitia dan rapat-rapat;

e. Segala surat resmi pengangkatan pegawai Dewan Perantjang Nasional.

(2) Kepala Bagian Arsip menjusun semua surat-surat jang dipertjajakan kepadanja dengan tjara teratur.

Bagian Perpustakaan.
Pasal 15.

(1) Untuk memperlengkap bahan-bahan bagi pembangunan, maka Dewan Perantjang Nasional mempunjai perpustakaan, jang dibentuk oleh Panitia Rumah Tangga.290