Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/295

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
A. KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN PERANTJANG NASIONAL.
Pasal 2.

Ketua dan para Wakil Ketua adalah djuga anggota Dewan Perantjang Nasional.

1. Ketua Dewan Perantjang Nasional.
Pasal 3.

(1) Ketua mengetuai Pimpinan Dewan Perantjang Nasional, Panitia Rumah Tangga dan sidang pleno Dewan Perantjang Nasional.

(2) Ketua tidak duduk dalam sesuatu Seksi.

(3) Ketua mendjalankan segala pekerdjaan jang ditugaskan kepadanja oleh Undang-undang Dewan Perantjang Nasional, dan Peraturanperaturan Pemerintah jang dimaksud pasal 10 dan 12 Undang-undang Dewan Perantjang Nasional dan keputusan-keputusan sidang pleno Dewan Perantjang Nasional.

(4) Ketua mewakili Dewan Perantjang Nasional keluar.

(5) Ketua boleh membawa Wakil Ketua, seorang atau beberapa orang anggota, dan dimana perlu anggota stafnja kedalam sidang Dewan Menteri, apabila mendapat undangan dari Presiden untuk mendjelaskan hal-hal pembangunan dan ketika merundingkan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan jang telah diputuskan oleh sidang pleno Dewan Perantjang Nasional.

(6) Ketua Dewan Perantjang Nasional melaporkan hasil-hasil pembitjaraan dalam sidang Dewan Menteri itu kepada sidang pleno Dewan Perantjang Nasional.

(7) Ketua memasukkan Amanat Presiden kedalam agenda sidang pleno Dewan Perantjang Nasional dan melaporkan kepada Pemerintah hasil-hasil pembitjaraan mengenai Amanat itu dalam sidang pleno jang bersangkutan.

2. Wakil Ketua Dewan Perantjang Nasional.
Pasal 4.

(1) Para wakil Ketua duduk dalam Pimpinan Dewan Perantjang Nasional, panitia-panitia Dewan Perantjang Nasional dan mendampingi Ketua dalam sidang-sidang pleno.

(2) Para Wakil Ketua tidak duduk dalam sesuatu Seksi.

(3) Wakil Ketua mengganti Ketua, apabila Ketua berhalangan, dan mendjalankan segala pekerjaan jang ditugaskan kepadanja oleh Undang-undang Dewan Perantjang Nasional dan Peraturan Pemerintah jang dimaksud pasal 10 dan 12 Undang- undang Dewan Perantjang Nasional.

(4) Wakil Ketua mewakili Ketua keluar.

287