Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/285

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Selain dari pada Peraturan Pemerintah pelaksana Undang-undang Dewan Perantjang Nasional tersebut diatas, maka diperlukan pula Peraturan Pemerintah berisi Peraturan Tata-Tertib Dewan Perantjang Nasional seperti disarankan pada pasal 10 Undang-undang Dewan Perantjang Nasional dan sebuah Peraturan Pemerintah lagi, jang berisi aturan-aturan tentang pembiajaan D.P.N. dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.N., seperti disarankan pada pasal 12 ajat 2 Undang-undang Dewan Perantjang Nasional. Kedua-dua Peraturan Pemerintah itu segera akan datang menjusul.

Djumlah anggota D.P.N. adalah menurut perintjian sebagai berikut:

I. Ketua dan para Wakil Ketua D.P.N. (pasal-pasal 26 dan 13) ........
II. Golongan-golongan fungsionil (pasal 24) ......... 34 Anggota
III. Sardjana dan ahli (pasal 22) ................... 6 Anggota
IV. Fungsionil Daerah Swatantra tingkat I (pasal 23) ... 21 Anggota
V. Pedjabat sipil dan militer (pasal 25) .............. 6 Anggota
____________
Djumlah .... 71 Anggota

Djumlah 71 orang Anggota D.P.N. itu tidak perlu semuanja diangkat serentak, sedangkan golongan III dan IV adalah pula mungkin berubah-ubah menurut keadaan.

Djumlah pegawai D.P.N. belum dapat diadjukan karena berhubungan dengan kemungkinan djumlah pegawai pembantu (rendah) jang dibutuhkan untuk pekerdjaan-bawahan dalam kantor Sekertariat di Djakarta.

Pegawai tingkatan atasan, menengah dan pegawai-pembantu dapat diperintji sebagai berikut:

I IV. ||Pegawai Menengah.
I. Sekertaris Djenderal ........... 1 orang
II. Sekertaris
Sekertaris pribadi ................ 5 orang
(Ketua, Wakil Ketua dan Sekertaris Djenderal)
Sekertaris I dan II seksi
10 X 2 orang ..................... 20 orang
Sekertaris pada Sekertariat ...... 4 orang
____________
Djumlah Sekertaris Djenderal dan Sekertaris-sekertaris ..... 30 sekretaris
III. Pegawai ahli ( warganegara dan asing)
V. Pegawai-pembantu.
VI. Pegawai penulis tjepat.
VIII. Pegawai lain-lain.

277