Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/283

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 54.

Peraturan Pemerintah ini disebut „Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Dewan Perantjang Nasional”.

Pasal 55.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 14 Djanuari 1959.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Perdana Menteri,

DJUANDA.

Diundangkan

pada tanggal 19 Djanuari 1959.

Menteri Kehakiman,

G. A. MAENGKOM.

LEMBARAN-NEGARA No. 2 TAHUN 1959.
__________

275