Halaman ini tervalidasi
Peraturan Pemerintah ini disebut „Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Dewan Perantjang Nasional”.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 14 Djanuari 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Perdana Menteri,
DJUANDA.
Diundangkan
pada tanggal 19 Djanuari 1959.
Menteri Kehakiman,
G. A. MAENGKOM.
275