Halaman ini tervalidasi
Pasal 28.
- Tiap-tiap Anggota D.P.N. masuk mendjadi Anggota Seksi, ketjuali anggota Pimpinan D.P.N.
- Pimpinan D.P.N. membagi - bagikan Anggota dalam Seksi.
- Bertukar Seksi dapat berlangsung, hanja dengan idjin Pimpinan D.P.N.
16 KEDUDUKAN.
Pasal 29.
- Kedudukan keuangan Anggota D.P.N. diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud pada pasal 12 ajat (2) Undang-Undang tentang Dewan Perantjang Nasional.
- Peraturan Kedudukan Anggota D.P.N. tak mengenal pengganti kerugian.
17. TUGAS.
Pasal 30.
Tugas kewadjiban Anggota D.P.N. jang terutama jalah:
- Ikut menjusun rantjangan Undang-Undang Pembangunan Nasional jang berentjana dengan melaksanakan bakat atau sjarat jang tersebut pada pasal 21 diatas untuk membentuk masjarakat jang adil dan makmur berdasarkan Pantjasila.
- Bekerdja untuk angka 1 diatas sebagai anggota Seksi pembangunan.
- Mengumpulkan dan mempergunakan bahan-bahan Pembangunan dalam melaksanakan tugas angka 1.
- Mentjurahkan perhatian dan menjumbangkan tenaga kepada sidang seksi dan sidang pleno D.P.N.
- Menjumbangkan tenaga dalam menjusun rantjangan Undangundang Pembangunan Nasional jang berentjana dengan menjaring kebutuhan Rakjat Indonesia dalam rangka pembangunan semesta.
- Ikut menilai pembangunan jang telah dirantjang D.P.N.
- Memperhitungkan penggunaan segala kekajaan alam dan pengerahan tenaga Rakjat dalam bentuk rantjangan Undang-undang pembangunan.
18. WEWENANG ANGGOTA.
Pasal 31.
Wewenang Anggota jalah:
- Mempunjai satu hak suara dalam rapat pleno atau rapat-rapat D.P.N.
267