Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/263

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 4 TAHUN 1959
UNTUK MENJESUAIKAN UNDANG-UNDANG
No. 80 TAHUN 1958
tentang
Dewan Perantjang Nasional.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang, bahwa perlu segera dibentuk Dewan Perantjang Nasional ;
 bahwa untuk itu perlu Undang-undang Dewan Perantjang Nasional disesuaikan dengan Undang-undang Dasar 1945 ;
 Mengingat: Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Djuli 1959;
 Pasal 4 ajat (1) dan Peraturan Peralihan Pasal IV Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

Memutuskan :

 Menetapkan:

Perubahan dalam Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang
Dewan Perantjang Nasional.

Pasal I.

 Pasal 3 ajat (1) bkini berbunji : menilai penjelenggaraan pembangunan.

Pasal II.

 Pasal 6 ajat (3 ) kini berbunji : Ketua Dewan Perantjang Nasional adalah Menteri ex officio.
 Kepada Pasal 6 ditambahkan ajat (6) jang berbunji :
ajat (6): Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota dan djumlah anggota Dewan Perantjang Nasional ditetapkan oleh Presiden.

Pasal III.

 Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkan.