d. pedjabat-pedjabat sipil dan militer jang ahli dalam soal-soal pembangunan.
(1) Dewan Perantjang Nasional mempunjai Peraturan Tata-tertib jang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
(2) Dalam Peraturan Tata-tertib diatur tugas dan tjara bekerdja sidang-sidang jang diadakan oleh Dewan Perantjang Nasional.
(3) Demikian pula diatur dalam Peraturan Tata-tertib peraturanperselisihan serta tjara mengambil kebulatan dalam sidang-sidang.
Presiden Republik Indonesia setiap waktu dapat menjampaikan Amanatnja kepada sidang Dewan Perantjang Nasional.
(1) Pelaksanaan undang-undang ini diatur selandjutnja dengan peraturan Pemerintah.
(2) Aturan-aturan tentang pembiajaan Dewan Perantjang Nasional, tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota serta pegawai-pegawai Dewan Perantjang Nasional menurut undangundang ini ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
(1) Undang-undang ini disebut „Undang-undang Dewan Perantjang Nasional”.
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. |
Disahkan di Djakarta pada tanggal 23 Oktober 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SUKARNO. Wakil Perdana Menteri I, ttd. HARDI. |