Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/240

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 141 TAHUN 1960.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

 Membatja: surat Menteri /Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung tanggal 8 Djuni 1960 No. 285 / DPA/60 tentang pemberitahuan pemberhentian dari keanggotan Dewan Pertimbangan Agung masing-masing Sdr. Adam Malik dan Komisaris Besar Polisi Mohd. Jasin, jang oleh Pemerintah telah ditundjuk sebagai Duta Besar Republik Indonesia di Moskow dan tugas beladjar di Djerman Barat (Bonn).

 Menimbang: bahwa tidak berkeberatan untuk memperhentikan mereka dari keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung.

 Mengingat: keputusan kami tanggal 6 Agustus 1959 No. 168, tanggal 20 Nopember 1959 No. 392 /M dan tanggal 22 Djanuari 1960 No. 4.

Memutuskan:

 Menetapkan:

Pertama: Terhitung mulai tanggal 27 Nopember 1959 memperhentikan Sdr. Adam Malik sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, berhubung dengan pengangkatannja sebagai Duta Besar Republik Indonesia di Moskow;

Kedua: Terhitung mulai tanggal 22 Djanuari 1960 memperhentikan Komisaris Besar Polisi Mohd. Jasin sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, berhubung dengan penundjukan tugas beladjar ke Djerman Barat oleh Pemerintah.

 Salinan Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:

  1. Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung,
  2. Sekretariat Dewan Pertimbangan Agung,
  3. Kabinet Presiden,
  4. Kabinet Menteri Pertama.

 Petikan Keputusan ini disampaikan kepada jang berkepentingan untuk dipergunakan seperlunja .

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 13 Djuni 1960.

Pd. Presiden Republik Indonesia,

DJUANDA.

______

232