Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/233

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 8.

 Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkan.

 Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 22 Djuli 1959.

Diundangkan

Presiden Republik Indonesia,

pada tanggal 22 Djuli 1959.

SUKARNO.

Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO.

_________

225

910/B-(15)