KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP.
Anggota-anggota D.P.R.D. termaksud pada pasal 1 ajat (3) berhenti dari djabatannja terhitung mulai tanggal pelantikan D.P.R.D.G.R. didaerah jang bersangkutan, ketjuali mereka jang berhenti atau dianggap berhenti terlebih dahulu.
Pelaksanaan dan kesulitan-kesulitan jang timbul sebagai akibat pelaksanaan Penetapan Presiden ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 14 Pebruari 1961.
Sekretaris Negara,
MOH. ICHSAN.
209
910/B-(14)