Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 8.

 Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkan.

 Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 22 Djuli 1959.
Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO

   Diundangkan

pada tanggal 22 Djuli 1959.

 Menteri Muda Kehakiman,

   SAHARDJO






LEMBARAN-NEGARA No. 77 TAHUN 1959.




________


13