Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/175

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

c. langsung atau tidak langsung turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung untuk sesuatu usaha menjelenggarakan pekerdjaan umum, pengangkutan atau berlaku sebagai rekanan (leverancier), guna kepentingan Daerah;

d. melakukan pekerdjaan-pekerdjaan lain jang mendatangkan keuntungan baginja atau merugikan bagi Daerah dalam hal-hal jang berhubungan langsung dengan Daerah jang bersangkutan.

 2. Terhadap larangan-larangan tersebut dalam ajat 1 Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dapat memberikan pengetjualian, apabila kepentingan Daerah memerlukannja.

 3. Anggota jang melanggar larangan tersebut dalam ajat 1 setelah diberi kesempatan untuk mempertahankan diri dengan lisan atau tulisan, dapat diperhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dan sebelum itu dapat diperhentikan sementara oleh Dewan Pemerintah Daerah jang bersangkutan.

 4. Terhadap putusan pemberhentian dan pemberhentian sementara tersebut dalam ajat 3, anggota jang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu, dapat minta ketentuan Dewan Pemerintah Daerah jang setingkat lebih atas, atau bagi anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tingkat ke I, dari Presiden.

Pasal 11.

 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah berhenti karena anggota itu meninggal dunia, atau dapat diberhentikan, karena anggota itu:

a. memadjukan permintaan berhenti sebagai anggota;

b. tidak mempunjai lagi sesuatu sjarat seperti tersebut dalam pasal 8 dan 9:

c. melanggar suatu peraturan jang chusus ditetapkan bagi anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, ketjuali jang termaksud dalam pasal 10.

 2. Keputusan mengenai pengguguran keanggotaan termaksud dalam ajat 1 bagi anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tingkat ke I diambil oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah jang bersangkutan dan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dibawahnja oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, atas usul Dewan Pemerintah Daerah jang bersangkutan.

 3. Atas keputusan Dewan Pemerintah Daerah termaksud dalam ajat 2, ketjuali mengenai hal tersebut dalam ajat 1 sub a, anggota jang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu berhak meminta putusan dalam bandingan kepada Presiden menge-


167