Halaman ini tervalidasi
KETENTUAN PENUTUP.
(1) Hal-hal jang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Pemerintah.
(2) Hal-hal lain ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berdasarkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 29 Desember 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
LEMBARAN-NEGARA No. 176 tahun 1960.
130