Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/118

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

a. Komisi atau Komisi-komisi jang bersangkutan.

b. Suatu panitia chusus, atau

c. Rapat-gabungan Segenap Komisi.

§ 2. Pemeriksaan-persiapan oleh Komisi-komisi.
Pasal 32.

 Komisi mengadakan rapat-rapatnja untuk melakukan pemeriksaan persiapan pada hari dan waktu jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 33.

 (1) Pemeriksaan-persiapan dapat dilakukan dimana perlu bersamasama dengan Pemerintah dengan djalan bertukar pikiran.

 (2) Untuk keperluan itu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat mengundang Menteri-menteri jang bersangkutan untuk menghadiri rapat Komisi jang diserahi mengadakan pemeriksaan-persiapan.

Pasal 34.

 (1) Komisi menundjuk seorang atau lebih diantara anggota-anggotanja sebagai pelapor.

 (2) Tentang pembitjaraan dalam Komisi dibuat tjatatan.

 (3) Para pembitjara harus sudah menerima tjatatan sementara dalam tempo tiga kali dua puluh empat djam setelah rapat Komisi ditutup.

 (4) Setelah tjatatan sementara itu dalam tempo tiga kali dua puluh empat djam dikoreksi oleh para pembitjara, maka dibuat tjatatan tetap.

 (5) Tjatatan termaksud dalam ajat (4) memuat:

a. tanggal rapat dan djam permulaan serta penutupan rapat;

b. nama-nama jang hadir;

c. nama-nama pembitjara dan pendapatnja masing-masing.

 (6) Tjatatan itu dibuat rangkap dua untuk disiapkan di Sekretariat dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakjat atau Menteri-menteri jang bersangkutan.

 Tjatatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 35.

 Ketua Komisi memimpin pembitjaraan dalam Komisi dan memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannja, baik mengenai hal-hal jang umum maupun mengenai hal-hal chusus dari pada rantjangan Undang-undang. Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan djawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.


110