anak bersangkutan, tetapi kepadaanya masih wajib mendapat pembagian yang sama atas warisan yang harus dibagi itu.
Dalam pembagian warisan sesuai dengan adat yang
berlaku di Bolaang Mongondow, yang tidak diperhitungkan yakni :
1. Tonggadi, yaitu pernberian orang tua kepada anak
sebelum harta orang tua itu dibagi bagikan kepada anaknya. Pemberian semacam ini biasanya diberikan kepada anaknya yang baru berumah tangga se bagai penunjang hidupnya seperti sawah, kebun dll.
2. Tonggampu, yaitu pemberian kakek/nenek kepada cucunya dengan tujuan yang sama seperti diatas.
3. Mengenai kedudukan anak angkat dalam warisan, ia tetap dipandang sebagai "sinsing konlobot" dimana anak angkat berhak atas harta Pendapatan orang tua angkatnya saja.
Kelompok keberatan yang penting yang terdapat sekarang ini berdasar kan prinsip bilateral ialah kelompok famili yakni suatu kelompok kekerabatan yang dalam ilmu antropologi disebut motouadi. Motoadi ini meliputi saudara sekandung, saudara-saudara sepupu dari pihak ayah maupun ibunya saudara-saudara orang tua dari pihak ayah maupun
ibunya, saudara- saudara orang tua dari pihak ayah dan ibu, saudara- saudara dari istri, orang tua istri dan termasuk juga kemenakan.
Tiap kelompok kekerabatan ini (motouadi) dalam aktivitas sehari- hari saling terikat oleh suatu sistim pengarahan kerja tolong-menolong, bahkan sampai da1am soal pemerintahan dalam desa kelompok inipun mempunyai pengaruhnya, dalam arti apabila ada keperluan kerja bakti dalam desa atau keluar
116