Pemerintah Front Persatuan Nasional, karena dalam pemerintah front persatuan nasional, harus duduk wakil Rakjat pekerdja jang paling tepat, jaitu PKI.
Kongres Nasional ke-V PKI
Dalam keadaan dimana gelombang gerakan revolusioner menaik, dalam bulan Oktober 1953 diadakan Sidang Pleno CCPKI, sebagai persiapan untuk Kongres Nasional ke-V PKI. Dalam Sidang Pleno ini telah dibitjarakan setjara mendalam mengenai penjempurnaan Konstitusi Partai, rentjana Program PKI, Laporan Umum kepada Kongres dan mengenai Kawan Tan Ling Djie, jaitu pembawa aliran oportunis didalam Partai jang mau mengembalikan garis politik dan garis organisasi Partai kepada keadaan sebelum ada resolusi Djalan Baru. Sidang Pleno CCPKI, sesudah mendengarkan laporan² dari Politbiro dengan setjara bulat telah mensahkan dan memutuskan semua persoalan pokok jang telah disiapkan oleh Politbiro Partai. Tentang keanggotaan CC dan Politbiro, Sidang Pleno mengambil keputusan sbb.: Kawan² D.N. Aidit, M.H. Lukman dan Njoto masing² dipilih sebagai Sekretaris Djenderal, Wakil Sekretaris Djenderal I dan II CCPKI; Kawan Alimin diberhentikan dari keanggotaan Politbiro atas permintaannja sendiri, karena kesehatannja jang makin menurun; dan Kawan Tan Ling Djie diberhentikan dari keanggotaan CC. Putusan² penting tersebut diambil setjara bulat jang didasarkan pada laporan² Politbiro, kritik dari anggota² CC dan selfkritik dari Kawan² jang bersangkutan. Susunan CC disempurnakan dan Politbiro Partai terdiri dari Kawan² D.N. Aidit, M.H. Lukman, Njoto, Sudisman dan Sakirman.
Persoalan jang termasuk berat dalam Sidang Pleno CC Partai ketika itu jalah tentang Tan Ling Djie-isme. Sidang Pleno menjimpulkan bahwa fikiran Kawan Tan Ling Djie sudah menguasai Partai selama
75