Halaman ini tervalidasi
dengan Undang² Koperasi No. 79 tahun 1958 adalah tidak benar. Koperasi Pusat G.K.B.I. diserahi pembuatan dan penjaluran batik sandang dalam rangka pelaksanaan Program Pemerintah memenuhi sandang pangan rakjat. Koperasi Pusat G.K.B.I. adalah Koperasi jang sesuai dengan Undang² Koperasi No. 79 tahun 1958 tidak berakar pada liberalisme-kapitalisme. Tanggal 3 Nopember 1959 pengakuan Hak Badan Hukum baru No. 843 b, berdasarkan Undang² Koperasi No. 79 tahun 1958, dimana Anggaran Dasarnja telah disesuaikan dengan Undang² Koperasi baru itu. Koperasi Pusat G.K.B.I. ditundjuk sebagai importir |
64