Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/527

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

II. PERDJUANGAN PENGUSAHA BATIK :

1. Setelah Modjokerto mendjadi daerah pendudukan tahun 1949, pengusaha² batik aktip kembali karena bahan2 baku batik telah didjual dipasar bebas oleh pedagang² Tjina. Disamping itu pedjabat B.I.H. djuga berusaha supaja pengusaha² dapat langsung membeli dari importir. Setelah pengakuan kedaulatan, bahan2 batik masih didapat dari Pemerintah melalui Djawatan Perindustrian. Setelah diketahui bahwa pengusaha² batik telah bergabung dalam satu organisasi GKBI dan di Surabaja djuga ada Tjabangnja, maka diadakan hubungan, bagaimana tjaranja memperoleh bahan2 baku batik.

Tjabang GKBI Surabaja menjarankan supaja pengusaha batik di Modjokerto berhubungan dengan Koperasi Batik GRESIK jang telah berdiri pada tahun 1952. Selandjutnja pengusaha² batik di Modjokerto sebanjak 9 orang mendapat bahan² baku dari GRESIK dan terdaftar sebagai langganan. Djatah jang diterimanja sesuai dengan djumlah jang diterima dari BIH. Pada achir tahun 1956 pengusaha² batik di Modjokerto bertambah sampai djumlah 14 orang. Pada achir tahun 1956 datang di Modjokerto utusan Pembatik Ponorogo, menjarankan supaja di Modjokerto didirikan koperasi batik primer dan nanti bergabung dengan „Gabungan Koperasi Pembatik Nasional" jang akan didirikan oleh koperasi² batik jang tidak tergabung dalam Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI). Atas andjuran ini maka pada tanggal 29 September 1956 jang diprakarsai oleh pengusaha² batik antara lain: Moh. Ruslan (almarhum), Albani, Qusajir, Marto, Kardji, S. Tamim dan Ahmad Agus dibentuklah koperasi jang dinamakan „Koperasi Perusahaan Batik Browidjojo".

2. Koperasi wadah jang tjotjok:

Dengan berdirinja BROWIDJOJO tahun 1956, pengusaha² batik tidak langsung mendapat bahan dari GRESIK, tetapi melalui BROWIDJOJO, karena tugasnja sebagai penjalur. Dengan diundangkannja Undang² Koperasi No. 79/1958, maka pengusaha² batik diluar kota Modjokerto antara lain di Modjosari dan Betro sebanjak lebih kurang 26 orang masuk djadi anggota

3. Anggaran Dasar dan Badan Hukum :

Dalam permohonan hak badan hukum Oktober 1960, tertjantum daerah kerdja BROWIDJOJO meliputi seluruh daerah Swatantera II Modjokerto, Pengesahan Hak Badan Hukum diperoleh tanggal 1

516