Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor U-287 Tahun 2001

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor U-287 Tahun 2001  (2001)  oleh Majelis Ulama Indonesia
Pornografi dan Pornoaksi
Tahun 2001

NOMOR : U-287 TAHUN 2001

Bismillahirohmanirohimi

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah :

MENIMBANG  :

1. Bahwa pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak tanpa batas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, media komunikasi moderen, maupun dalam bentuk perbuatan nyata;

2. bahwa dalam pandangan ajaran Islam dan akal sehat, pornografi dan pornoaksi menimbulkan banyak dampak negatif bagi umat Islam khususnya, dan bangsa Indonesia pada umumnya, terutama generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak), serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab.

3. bahwa membiarkan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis terus berkembang akan berakibat pada kehancuran bangsa dan karena itu, perlu segera dilakukan upaya-upaya penghentiannya.

4. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa memandang perlu segera menetapkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain terkait lainnya, untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT  :

1.

Firman Allah SWT :

"Dan jangalah mendekati zina; sesungguhnya zina adalah syuatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk " (QS. al-Isra' [16]: 32).

2.

Firman Allah SWT (QS. an Nur [24]: 30-31) ;

"Katakankanlah kepada orang laki-laki yang beriman:'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera

suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hali orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung'."

Firman Allah SWT (QS. al-Ahzab [33]: 59);

"Hai Nabi ! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"

1. Hadis Nabi riwayat Imam Nasa’I dan Ibn Majah :

“Jika aku perintahkan kepadamu suatu hal, kerjakanlah semampunya; dan jika aku melarang kamu (melakukan) sesuatu, jauhilah.”

2. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain”

3. Qaidah Fiqh: “Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat”.

MEMPERHATIKAN  :

1. Keputusan Munas MUI VI Tahun 2000

2. Pendapat dan saran peserta rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 5 Mei 2001.

3. Pendapat dan saran peserta rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 12 Mei 2001.

Dengan memohon taufiq dan hidayah kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN  :


MENETAPKAN  :


Pertama  : Hukum

1. Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.

2. Berbuat intim, berdua-duaan, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan/atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, antara laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan yang sah adalah haram.

3. Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan adalah haram.

4. Memakai pakaian ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh bagi perempuan, di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya adalah haram.

5. Menggunakan kosmetika yang dapat membangkitkan nafsu birahi laki-laki yang bukan suaminya, bagi perempuan, adalah haram.

6. Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, tulisan, suara maupun ucapan yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.

7. Melakukan suatu perbuatan dan/atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 adalah haram.

8. Membiarkan diri yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat sebagaimana dimaksud angka 3 untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak atau divisualisasikan, dan gambarnya tersebut akan diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan suaminya adalah haram.

9. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 8 adalah haram

10. Melakukan hubungan seksual di hadapan orang, membiarkan diri yang sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual untuk diambil gambarnya, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.

11. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar, baik cetak atau visual, orang yang terbuka auratnya, perempuan berpakaian ketat sebagaimana dimaksud angka 4, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.

12. Membantu dan/atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.

13. Memperoleh uang, manfaat, dan/atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.

Kedua  : Hukum Khusus

1. Melihat gambar, baik cetak atau visual, orang yang sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual bagi pasangan suami istri yang benar-benar tidak dapat melakukan hubungan seksual kecuali dengan melihat gambar tersebut, adalah wajib.

2. Melihat orang yang sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual bagi pasangan suami istri yang benar-benar tidak dapat melakukan hubungan seksual kecuali dengan melihat hubungan atau adegan tersebut, adalah haram.

Kedua  : Sanksi (Hukuman)

1. Sanksi yang diancamkan atas orang yang melakukan perbuatan haram sebagaimana dimaksud angka 1 bagian pertama adalah hadd, yakni hukuman rajam (dilempar dengan batu hingga ajal) bagi pelaku yang masih terikat dalam pernikahan (muhshan) dan hukuman cambuk seratus kali bagi pelaku yang masih tidak dalam pernikahan (ghair muhshan).

2. Sanksi yang diancamkan atas orang yang melakukan perbuatan haram sebagaimana dimaksud angka 2 sampai dengan 13 bagian pertama adalah ta’zir, yakni suatu bentuk hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh pihak yang berwenang dengan syarat hukuman tersebut dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawanií (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi tidak berani melakukannya) .

Ketiga  : Rekomendasi

1. Mendesak kepada semua pihak untuk segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh bagian pertama fatwa ini dan melakukan taubat nasuha.

2. Mendesak dengan sangat kepada semua penyelenggaraan pemerintah dan negara agar segera :

a. melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan

b. tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapat;

c. menetapkan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini, terutama perbuatan dimaksud angka 1 bagian pertama, sebagai delik biasa dan bukan delik aduan, dalam peraturan perundang-undangan.

d. menetapkan sanksi atas segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini, terutama perbuatan dimaksud angka 1 bagian pertama, dengan bentuk, jenis, dan kadar yang sejalan dengan tujuan dan fungsi sanksi menurut hukum Islam, dalam peraturan perundang-undangan.

3. Mendesak kepada seluruh lapisan masayarakat, terutama tokok agama agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini, terutama perbuatan dimaksud angka 1 bagian pertama.

Keempat  : Ketentuan Penutup

1. Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak terkait mengetahui fatwa ini, meminta kepada semua pihak untuk menyebarkannya.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di  : JAKARTA

Pada tanggal  : 25 Zulqa’dah 1421 H

                19 Pebruari    2001 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum

ttd.

K.H. MA’RUF AMIN


Sekretaris Umum

ttd.

DRSHASANUDIN,M.Ag.

Karya ini merupakan informasi publik di Indonesia.


Copy, distribute and transmit the work
Copy, distribute and transmit the work
Karya ini mungkin memiliki hak cipta. Dapat disebarluaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lihat UU No. 14 Tahun 2008 untuk lebih jelas.