Bloedtranfusie dan Sebagian Kaum Ulama

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BLOEDTRANSFUSIE DAN SEBAGIAN KAUM ULAMA

BAGAIMANAKAH OORLOGSETHIEK ISLAM?

Kemarin, 28 Juni, datanglah opas Residentie kantoor ke rumah saya membawa satu lijst, lijst bloedtransfusie. Setelah saya membaca apa maksud lijst itu maka saya masukkanlah saya punya nama dengan keterangan: "ya". Saya sedia menjadi donor. Artinya: saya setiap waktu sedia memberikan sebagian darah saya buat orang-orang yang luka di dalam peperangan.

Adakah ini kejadian begitu penting, sehingga perlu saya masukkan surat khabar? Tidak, samasekali tidak. Di luar diri saya, masih adalah ratusan, ribuan, puluh ribuan orang yang menjadi donor.

Apa yang saya lakukan itu samasekali tidaklah berharga buat diceritakan kepada umum. Tetapi soal bloedtransfusie adalah satu hal yang "mengenai soal prinsipiil ". Maka bagian yang prinsipiil itulah yang mau saya bicarakan di sini.

Saya tahu, dan Tuan-tuanpun tahu: soal bloedtransfusie telah menjadi "soal haibat" di kalangan orang-orang Islam di negeri kita ini. Sama haibatnya dengan soal miltpunctie beberapa tahun yang lalu, waktu tanah Priangan diamuk oleh penyakit pes.

Waktu itu ributlah dibicarakan orang halal-haramnya miltpunctie itu. Ada yang mengatakan halal, ada yang mengatakan makruh, ada yang mengatakan haram, "karena haram merusak mayit", tetapi ada juga yang mengatakan wajib.

Sekarang timbul lagi satu soal semacam itu, soal halal-haramnya mendermakan darah. Sehingga MIAI-Pleno dan Kongres Muslimin Indonesia yang ke III di Solo akan membicarakan soal itu! Bagi saya keadaan yang semacam ini menjadi satu "cermin benggala", bahwa masyarakat kita memang masih lain daripada masyarakat-masyarakat Islam di negeri-negeri lain. Di Turki bloedtransfusie telah lama dikerjakan, di Mesir-pun bloedtransfusie itu telah dikerjakan! Tetapi, ya, moga-moga sahaja MIAI-Pleno dan Kongres Muslimin Indonesia nanti menentukan hukum "halal" atas bloedtransfusie itu, sebagai sumbangan dalil kepada saudara-saudara ulama yang kini masih berpendapat, bahwa bloedtransfusie itu haram.

Apakah alasan-alasan saudara-saudara ini? Saya pernah baca (di majalah mana, saya sudah lupa) alasan-alasan mereka itu. Saya ingat bahwa mereka berpendapat: haram mendermakan darah kita kepada musuh, karena musuh itu tidak mati, tetapi hidup; haram diambil darahnya seorang-orang Muslim yang suci, dimasukkan ke dalam tubuhnya seorang-orang tidak Muslim "yang tidak suci", agar si orang yang tidak Muslim itu bisa hidup; haram dimasukkan darahnya seorang-orang yang tidak Muslim dan "tidak suci" ke dalam tubuhnya seorang-orang Muslim "yang tentu suci".

Waktu saya membaca alasan-alasan itu, sejurus waktu saya bermenung, menanya-nanya kepada ingatan-Islam-ku, apakah benar pendirian Islam begitu kejam kepada musuh? Apakah benar Islam menyuruh bunuh sahaja kepada musuh, tidak boleh menghidupi kepada musuh? Apakah benar oorlogsethiek Islam begitu "mentah", begitu "primitief", begitu "biadab", yakni tak boleh menghidupi musuh, melainkan habis perkara bunuh sahaja kepadanya sebagai yang termaksud di dalam alasan-alasan kesatu dan kedua dari saudara-saudara yang anti-bloedtransfusie itu?

Maka saya yakin, tidak! Islam tidak begitu biadab oorlogsethiek-nya. Islam tidak kejam, malahan mengoreksi oorlogsethiek yang kejam. Oorlogsethiek Islam berisi budi yang halus. Perhatikanlah beberapa data yang saya sebutkan di bawah ini!

Tahun 624 Masehi: Dunia ketika itu berperang secara kebinatangan, tetapi Allah Ta'ala menurunkan wahyunya, ayat 190 dari

Al-Baqarah: "Perangilah di atas jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, dan yanganlah meliwati batas. Sesungguhnya

Allah tidak mencintai orang-orang yang meliwati batas.

" Apakah artinya "tidak boleh meliwati batas" itu? Ada yang mentafsirkan "tidak boleh menyerang keluar", dan ada yang mentafsirkan "tidak boleh meliwati batas-kemanusiaan". Tetapi nyata dan terang bahwa oorlogsethiek Islam adalah berisi budi yang halus. Perhatikanlah kini yang berikut ini:

Tahun 630 Masehi. Nabi Muhammad s.a.w. menaklukkan kota Mekkah. Beliaulah kini cakrawati kota itu. Beliau kini berkuasa menghidupi atau membunuh orang-orang musuh. Dengan hati yang dahsyat dan cemas, dengan badan yang gemetar dan muka yang pucat, pemuka-pemuka Kureisy menghadap Nabi. Apakah gerangan hukuman yang akan dijatuhkan oleh beliau di atas mereka? Dari mulut Nabi terdengarlah pertanyaan: "Ampunan apakah yang kamu orang harapkan dari orang yang kamu orang telah perbuat tidak adil kepadanya?"

Dengan suara yang merendah mereka menjawab: "Kami percaya atas kekariman hati kerabat kami." Maka Nabi bersabda: "Kamu orang tidak mengharap sia-sia. Kamu orang boleh pergi. Kamu orang aman, kamu orang merdeka!" …

Tahun 633 Masehi. Dunia Islam menghadapi peperangan lagi: Sayidina Abu Bakar sebagai Chalifah pertama, menjelaskan oorlogsethiek Islam, supaya semua Muslimin mengerti betul-betul. Sungguh halus-budi oorlogsethiek Islam itu. Beliau menetapkan: tiada orang tua kakek-kakek, nenek-nenek boleh dibunuh, tiada anak-anak, tiada perempuan boleh dibikin mati. Tiada orang pertapa boleh diganggu, tempat peribadatannya tiada boleh dibinasakan. Tiada mayit boleh dirusak atau diganggu. Tiada pohon yang berbuah boleh dipotong, tiada tanaman ladang boleh dibakar, tiada rumah boleh dibongkar. Semua orang yang takluk, mendapat hakhak yang sama dan perlakuan yang sama dengan orang-orang yang beragama Islam.

Bukankah ini oorlogsethiek yang halus? Tetapi perhatikanlah kini yang kemudian lagi:

Tahun 637 Masehi. Sayidina Umar, Chalifah yang kedua, menaklukkan kota Jeruzalem, Baitulmuqaddas. Dengan susah payah penaklukan ini telah terjadi, sesudah pengepungan yang berbulan-bulan. Semangat peperangan sedang menyala-nyala kepada kedua belah fihak, yang satu dendam dan marah kepada yang lain. Tetapi kini Umarlah Al-Ghazi, kini Umarlah yang menang! Sebagai Mekkah di bawah telapak kaki Nabi di tahun 630, begitulah kini Jeruzalem di bawah telapak kakinya Umar. Siapa yang musti dibikin mati ia bisa bikin mati, siapa yang musti dihidupi ia bisa mengasih hidup. Tetapi tidak satu milik orang Jeruzalem ia rusakkan, tidak satu tetes darah ia alirkan, kecuali yang sudah, di waktu perang.

Ia mengampuni semua orang seperti Nabi 7 tahun yang lalu!

Tahun 1188 Masehi. Buat kedua kalinya kota Jeruzalem jatuh ke tangan orang Islam, kini ke tangan Sultan Salahuddin yang gagah perkasa. Buat kedua kalinya! Sebab ditahun 1099 kota itu dapat direbut kembali oleh kaum Nasrani. Dibasmi habis-habisan, sehingga susah mencari bandingannya di seluruh sejarah manusia: Laki-laki, perempuan-perempuan, anak-anak Muslimin dibunuh mati, 70.000 orang Islam dibinasakan jiwa raganya. Tetapi kini ditahun 1188 … Sultan Salahuddin dapat merampas kembali Jeruzalem itu ke dalam tangannya orang Islam. Muslim oorlogsethiek dijalankan dengan sehalus-halusnya rasa kemanusiaan. Tidak setetes darah dialirkannya buat membalas dendamnya tahun 1099, tidak satupun rumah benda yang dibinasakan. Siapa yang mampu membayar uang tawanan, dapatlah berjalan merdeka.

Itulah beberapa data yang mau saya sebutkan tahadi! Sungguh, hampir tak percaya saya punya hati, kalau saya ingat data-data itu, membaca alasan kesatu dan kedua dari saudara-saudara yang anti-bloedtransfusie itu, bahwa menurut hukum Islam musuh musti selalu dibikin mati …

Atau bukan ethieknya Islam-kah perbuatan Nabi, perbuatan Sayidina Umar, perbuatan Sultan Salahuddin itu? Bukan ethieknya Islam-kah pula, kalau Sultan Salahuddin ini mengirim obat dan mengirim tabib kepada musuhnya, yakni kepada Richard Leeuwenhart, tatkala dia ini di tengah-tengah peperangan terserang oleh penyakit yang payah, sehingga tak berdaya lagi suatu apa, setengah hidup setengah mati?

Alangkah lebih tingginya daripada Islam (kalau begitu),

oorlogsethieknya internationaal rechtnya bangsa-bangsa Nasrani, kalau Tuan mau sebutkan begitu, yang mewajibkan menolong orang-orang luka di dalam peperangan, tidak perduli musuh, tidak perduli fihak sendiri! Tiap-tiap orang Inggeris akan memerban lukanya serdadu Jerman yang tidak melawan lagi, tiap-tiap orang Jerman akan memelihara jiwanya serdadu Inggeris ang telah menjadi orang tawanan. Dokter-dokter dan verpleegster-verpleegster Inggeris membanting tulang menolong jiwanya serdadu-serdadu Italia yang robek tubuhnya di padang pasir, dokter-dokter dan verpleegster-verpleegster Italia menyapu keringat dari dahinya serdadu Inggeris

yang merintih karena kesakitan di atas meja operasinya.

Dan jikalau nanti serdadu-serdadu yang luka ini telah sembuh lukanya, berkat kain perban musuh, obat-obat musuh, bloedtransfusie musuh, maka mereka terus dihidupi, tidak dibunuh, melainkan hanya diinterneer sahaja di satu tempat, di mana mereka boleh disuruh bekerja buat keperluan negeri yang menawannya. Mereka dihidupi, diberi makan dan diberi pakaian, diberi bacaan dan diberi tempat menyehatkan badan, malahan dikasih … kehormatan manakala mereka itu berpangkat opsir! Mereka diperlakukan sebagai manusia yang berhak hidup meskipun tentu sahaja mereka tidak diperlakukan sebagai dewa-dewa di tamansari. Mereka sesudah habis perang boleh pulang kenegerinya bersatu lagi dengan isteri dan anak, dengan ibu dan kerabat keluarga.

Apa-apa perkataan yang disediakan oleh saudara-saudara ulama, yang mengeluarkan alasan "haram menghidupi musuh", buat oorlogsethieknya internationaalrecht dari "bangsa-bangsa Nasrani" sekarang ini?

Sungguh, kalau saya menyediakan saya punya darah buat diambil oleh bloedtransfusie itu, maka saya yakin menurut jejak ethieknya Islam. Saya dermakan saya punya darah dengan mengucapkan suka syukur alhamdulillah kepada Allah, bahwa Dia memperkenankan saya menolong sesama manusia yang luka parah. Mungkin darahku itu akan masuk ke dalam tubuhnya orang Belanda, atau orang Indonesia, atau orang lain-lain, atau orang Inggeris atau orang Jerman, atau orang Italia, orang Islam atau orang Nasrani, orang beragama atau orang kafir, orang pencinta Allah atau orang durhaka yang memaki-maki kepada Allah karena lukanya itu, akh, adakah Islam melarang manusia meskipun ia tidak dari agama Islam, atau tidak beragama samasekali?

Bahkan meskipun umpamanya darahku itu matuk ke dalam tubuhnya orang kafir, orang pendurhaka, orang musuh, tetapi saya yakin itu satu pertolongan yang terpuji, walaupun pertolongan yang remeh seremeh- remehnyapun juga. Sebab pada waktu simusuh itu menggeletak di atas meja operasi, dengan lukanya parah dan darahnya hampir habis, sakitnya melebihi tiap-tiap deritaan dan ingatannya barangkali melayang kepada … ibu atau kepada … kekasih pada waktu itu, akh, pada waktu itu ia bukan lagi musuh, melainkan manusia sengsara, manusia celaka, sesama makhluk Allah, yang tiada berdaya lagi dan tiada kemampuan apa-apa lagi. Ia manusia celaka, korbannya satu sistim.

Dan apakah yang musti saya katakan atas itu alasan, yang mengatakan haram memasukkan darah seorang Muslim "yang suci" ke dalam tubuhnya seorang bukan Muslim "yang tidak suci", atau memasukkan darah seorang kafir "yang tidak suci" ke dalam tubuhnya seorang Muslim "yang tentu suci"? Dan manakah ini mengambil dalil "suci" dan "tidak suci", dan dari manakah mengambil alasan hukum haram pemasukan yang satu kepada yang lain.

Dan bahwa Qur'an mengatakan orang Musyrikin najis?

Benar Qur'an ada mengatakan begitu, tetapi najis apanya?

Najis tubuhnyakah? Najis darahnyakah? Tidak! Yang dikatakan oleh Qur'an najis, ialah najis fahamnya, najis iktikadnya, najis fikirannya, nadjis "agamanya". Sebab mereka kaum Musyrikin sekonyong-konyong tidak dianggap lagi najis, manakala mereka mengucapkan iman kepada Allah dan Muhammad Rasulullah. Mereka sekonyong-konyong tidak lagi najis, manakala fahamnya, kepercayaannya, agamanya berganti, dari syirik kepada Islam. Dan tentang darah yang mengalir di dalam tubuh mereka darah itu tidak najis, tidak kotor, tidak suci, selama darah itu belum menjadi "kotoran"; yang demikian itulah najis, tetapi janganlah lupa juga akan hukum,

bahwa darahnya orang Islam juga menjadi najis, manakala dari darah orang Islam itu melekat menjadi "kotoran" di kulit atau di pakaian kita. "Darah kotor" yang demikian itulah najis, tetapi jangan lupa juga akan hukum, bahwa darah yang asalnya dari orang kafir maupun darah yang asalnya dari orang beragama, baik darahnya orang yang anti Tuhan, maupun darahnya orang yang sembahyang seratus kali

tiap-tiap hari dan tiap-tiap malam!

Maka oleh karena itu, manakala kita membawa dalil ayat Qur'an

yang mengatakan orang Musyrik itu najis, maka dalil itu tidaklah bisa dipakai buat mengganti kepada bloedtransfusie bukan faham kemusyrikan, bukan agama kemusyrikan, yang memang itulah kotor dan najis! Tetapi darah, dan darah yang ditransfusiekan itu bukan "darah kotoran" yang telah tercampak di tanah atau di mana sahaja yang mengasih sif at "kotoran" kepadanya; darah yang ditransfusiekan itu adalah plasma hidup yang bersih dan yang murni. Darah yang ditransfusiekan itu bukan buat membuat kotor, tetapi buat menyambung jiwa orang yang celaka haibat dan terancam bahaya maut. Daging babi nyata haram dimakannya, alkohol dan candu nyata haram diminumnya, tetapi daging babi dan alkohol dan candu itu hilang samasekali keharamannya, manakala perlu dimakan atau diminum buat menyambung jiwa!

Tiap-tiap perkara itu asal hukumnya "boleh" alias "harus", perkara itu baru menjadi perkara haram atau makruh, perkara wajib atau sunnat, setelah memeriksa kepada ilat-ilatnya. Tidak ada satu dalil dari Qur'an atau Hadits yang membicarakan bloedtransfusie,

(oleh karena bloedtransfusie memang pendapatan baru),

jadi, tetaplah hukumnya bloedtransfusie itu pada asalnya boleh.

Ia menjadi satu barang yang haram atau makruh, manakala ia mendatangkan kerugian atau mendatangkan bahaya.

Kepada yang didermai darah, ia nyata membawa keuntungan, membawa pertolongan, sebab menjadi penyambung jiwa yang mungkin akan melayang. Kepada yang mendermakan darah, ia tidak membawa celaka atau rugi atau bahaya, sebab dokter memeriksa si donor itu teliti-teliti lebih dahulu. Orang yang kurang sehat tidak boleh menjadi donor, orang yang sehat tetapi darahnya pas-pasanpun tidak boleh menjadi donor. Yang dikasih darah nyata mendapat untung, yang mengasih darah nyata tak mendapat rugi. Dengan alasan apakah, sekali lagi dengan alasan apakah, kita kini mau membatalkan hukum "boleh" kepada bloedtransfusie itu, dan melekatkan hukum haram kepadanya?

Sungguh, fiqh di sini tidak dapat membawa alasan-anti sepatahpun jua, sebaliknya dari lapangan ethiek dapatlah diambil alasan-pro bergudang-gudang.

Pro, oleh karena tidak ada alasan haram atau makruh, dus tetap hukumnya "boleh". Pro, oleh karena cocok dengan ethiek Islam umumnya, yakni menolong sesama manusia yang sedang celaka. Dan akhirnya pro, oleh karena cocok dengan oorlogsethiek Islam khususnya, yang penuh dengan rasa-kemanusiaan.

Moga-moga MIAI-Pleno dan Kongres Muslimin Indonesia sedar akan panggilan zaman!

"Panji Islam", 1941