Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 13 TAHUN 2014
TENTANG
RAMBU LALU LINTAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rambu Lalu Lintas;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5422);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG RAMBU LALU LINTAS.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
Papan Tambahan adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.
Retro reflektif adalah sistem pemantulan cahaya
dimana sinar yang datang dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap.
Layar monitor adalah perangkat elektronik yang
digunakan untuk menampilkan lambang, huruf,
angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi
sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Piktogram adalah representasi objek dan kondisi nyata tertentu melalui penggunaan simbol, kode, pesan maupun kalimat tertentu.
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Direktorat Jenderal adalah Direkorat Jenderal Perhubungan Darat.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas;
penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas; dan
pembuatan Rambu Lalu Lintas.
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU LALU LINTAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas:
rambu peringatan;
rambu larangan;
rambu perintah; dan
rambu petunjuk.
Pasal 4
Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
Rambu Lalu Lintas konvensional; atau
Rambu Lalu Lintas elektronik.
Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan
bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.
Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya
dapat diatur secara elektronik.
Pasal 5
Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
daun rambu; dan
tiang rambu.
Daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
ukuran kecil;
ukuran sedang;
ukuran besar; atau
ukuran sangat besar.
Setiap daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah.
Stiker logo perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
Tiang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
tiang tunggal;
tiang huruf F;
tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal; atau
tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.
Pasal 6
Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan untuk
informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan,
larangan, perintah, dan petunjuk.
Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rambu Lalu Lintas elektronik dapat digunakan untuk:
informasi kondisi lalu lintas;
informasi kondisi cuaca;
informasi perbaikan jalan; dan
kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
layar monitor;
modul kontrol;
catu daya; dan
tiang rambu.
Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsinya terdiri atas:
Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai Rambu Lalu Lintas konvensional atau piktogram lain-lain;
Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain; dan
Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang bersamaan dengan Rambu Lalu Lintas konvensional.
Bentuk, lambang, warna, dan arti Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Tabel I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kedua Rambu Peringatan
Pasal 7
Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
Kemungkinan ada bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.
Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
kondisi prasarana jalan;
kondisi alam;
kondisi cuaca;
kondisi lingkungan; atau
lokasi rawan kecelakaan.
Pasal 8
Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas rambu:
peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal;
Tata cara penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB IV PEMBUATAN RAMBU LALU LINTAS
Pasal 69
Pembuatan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh badan
usaha yang telah memenuhi persyaratan:
bahan, perlengkapan, dan peralatan produksi; dan
sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang perlengkapan jalan.
Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal.
Badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar di Direktorat Jenderal sebagai badan usaha pembuat Rambu Lalu Lintas.
Tata cara penilaian dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70
Rambu Lalu Lintas yang telah dipasang sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 73
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2014
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 514
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan KSLN,
ttd.
DR.UMAR ARIS, SH, MM, MH Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19630220 198903 1 001