Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009  (2009) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47 TAHUN 2009

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA.

BAB I

PEMBENTUKAN

Pasal 1


Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut dengan Kementerian sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
4. Kementerian Sekretariat Negara;
5. Kementerian Dalam Negeri;
6. Kementerian Luar Negeri;
7. Kementerian Pertahanan;
8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Kementerian Keuangan;
10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
11. Kementerian Perindustrian;
12. Kementerian Perdagangan;
13. Kementerian Pertanian;
14. Kementerian Kehutanan;
15. Kementerian Perhubungan;
16. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
17. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
18. Kementerian Pekerjaan Umum;
19. Kementerian Kesehatan;
20. Kementerian Pendidikan Nasional;
21. Kementerian Sosial;
22. Kementerian Agama;
23. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
24. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
25. Kementerian Riset dan Teknologi;
26. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
27. Kementerian Lingkungan Hidup;
28.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
29. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
30. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
31. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
32. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
33. Kementerian Perumahan Rakyat; dan
34. Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Pasal 2

Kementerian Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian.

Pasal 3

Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas :

a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

c. urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

BAB II

KEMENTERIAN KOORDINATOR

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4


Kementerian Koordinator terdiri atas :

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Bagian Kedua

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 5

Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 6

Kementerian Koordinator mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :

a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan

f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Bagian Ketiga

Susunan Organisasi

Paragraf 1

Umum

Pasal 8

Susunan organisasi Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas unsur :

a. pemimpin, yaitu Menteri Koordinator;
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian koordinator;
c. pelaksana, yaitu deputi kementerian koordinator; dan
d. pengawas, yaitu inspektorat.

Paragraf 2

Unsur Pemimpin

Pasal 9

Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin Kementerian Koordinator sesuai dengan bidang tugas Kementerian Koordinator.

Paragraf 3

Unsur Pembantu Pemimpin

Pasal 10

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 11

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 13

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Paragraf 4

Unsur Pelaksana


Pasal 14

(1) Deputi Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Kementerian Koordinator dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

(1) Deputi Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Kementerian Koordinator secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Deputi Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :

a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya.

Pasal 17

(1) Jumlah Deputi Kementerian Koordinator ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Deputi Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.

Paragraf 5

Unsur Pengawas

Pasal 18

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 19

(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 21

Inspektorat membawahkan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Paragraf 6

Staf Ahli

Pasal 22

(1) Menteri Koordinator dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Koordinator.
(2) Menteri Koordinator dibantu oleh paling banyak 7 (tujuh) Staf Ahli.
(3) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(4) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.

BAB III

KEMENTERIAN

Bagian Kesatu

Kementerian Yang Menangani Urusan Pemerintahan Yang Nomenklatur Kementeriannya Secara Tegas Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Paragraf 1

Umum

Pasal 23

Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan Yang Nomenklatur Kementeriannya Secara Tegas Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b terdiri atas :

1. Kementerian Dalam Negeri;
2. Kementerian Luar Negeri;
3. Kementerian Pertahanan;
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Kementerian Keuangan;
6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Kementerian Perindustrian;
8. Kementerian Perdagangan;
9. Kementerian Pertanian;
10. Kementerian Kehutanan;
11. Kementerian Perhubungan;
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
13. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
14. Kementerian Pekerjaan Umum;
15. Kementerian Kesehatan;
16. Kementerian Pendidikan Nasional;
17. Kementerian Sosial;
18. Kementerian Agama;
19. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; dan
20. Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Paragraf 2

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 24

Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Pasal 25

Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 26

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 angka 1, angka 2, dan angka 3, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 angka 4 sampai dengan angka 20, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Paragraf 3 Susunan Organisasi


Pasal 27

(1) Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri atas unsur :
a. pemimpin, yaitu Menteri;
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
c. pelaksana, yaitu direktorat jenderal;
d. pengawas, yaitu inspektorat jenderal;
e. pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; dan
f. pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdiri atas unsur :
a. pemimpin, yaitu Menteri;
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
c. pelaksana, yaitu direktorat jenderal;
d. pengawas, yaitu inspektorat jenderal; dan
e. pendukung, yaitu badan dan/atau pusat.
(3) Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Keuangan, selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.

Paragraf 4

Unsur Pemimpin

Pasal 28

Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian sesuai dengan bidang tugas Kementerian.

Paragraf 5 Unsur Pembantu Pemimpin


Pasal 29

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 30

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 32

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Paragraf 6

Unsur Pelaksana

Pasal 33

(1) Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 34

Direktorat Jenderal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan Kementerian di bidangnya;
b. pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidangnya;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Pasal 36

(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Direktorat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(5) Subdirektorat terdiri atas 2 (dua) Seksi.

Paragraf 7

Unsur Pengawas

Pasal 37

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 38

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

Pasal 40

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.
(3) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Paragraf 8

Unsur Pendukung

Pasal 41

(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan.
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 42

Badan dan/atau Pusat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidangnya dan/atau pengembangan sumber daya manusia dan/atau pengelolaan data dan informasi dan/atau kegiatan lain dalam rangka pemberian dukungan pemikiran dan rekomendasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya di lingkungan Kementerian.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Badan dan/atau Pusat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidangnya;
b. pelaksanaan tugas di bidangnya;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan dan/atau Pusat.

Pasal 44

(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat/Biro.
(2) Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Pusat/Biro terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang/Bagian, dan masingmasing Bidang/Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbidang/Subbagian.
(4) Pusat yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan Sekretariat Badan terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha atau Bagian Tata Usaha yang terdiri atas 2 (dua) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang yang masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.

Pasal 45

(1) Jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

Paragraf 9

Staf Ahli

Pasal 46

(1) Menteri dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian.
(2) Menteri dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.
(3) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.

Bagian Kedua

Kementerian yang Menangani Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Penajaman, Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah


Paragraf 1

Umum

Pasal 47

(1) Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Penajaman, Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:

1. Kementerian Sekretariat Negara;
2. Kementerian Riset dan Teknologi;
3. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4. Kementerian Lingkungan Hidup;
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
7. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
8. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
10. Kementerian Perumahan Rakyat; dan
11. Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

(2) Ketentuan mengenai Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1, diatur tersendiri dengan Peraturan Presiden.

Paragraf 2

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 48 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 49

Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.


Paragraf 3

Susunan Organisasi

Pasal 51


Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas unsur:

a. pemimpin, yaitu Menteri;
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian;
c. pelaksana, yaitu deputi kementerian; dan
d. pengawas, yaitu inspektorat kementerian.

Paragraf 4

Unsur Pemimpin

Pasal 52

Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian sesuai dengan bidang tugas Kementerian.

Paragraf 5

Unsur Pembantu Pemimpin


Pasal 53

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 54

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 56

(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.


Paragraf 6

Unsur Pelaksana

Pasal 57

(1)Deputi Kementerian berada di bawah dan kepada bertanggung jawab Menteri.
(2)Deputi Kementerian dipimpin oleh Deputi.


Pasal 58

(1) Deputi Kementerian mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Kementerian secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Deputi Kementerian menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan bidangnya.

Pasal 60

(1) Jumlah Deputi Kementerian ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Deputi Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.

Paragraf 7

Unsur Pengawas

Pasal 61

(1) Inspektorat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 62

(1) Inspektorat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Kementerian secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Inspektorat Kementerian menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Kementerian.

Pasal 64

Inspektorat Kementerian terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Paragraf 8

Staf Ahli

Pasal 65

(1) Menteri dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian.
(2) Menteri dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.
(3) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(4) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.

Bagian Ketiga

Lain-Lain

Pasal 66

(1) Pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f adalah instansi vertikal yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2) Pelaksana tugas pokok di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 secara selektif dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Pedoman organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.


BAB IV

WAKIL MENTERI

Pasal 68


Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, pada Kementerian tertentu dapat dibentuk jabatan Wakil Menteri.

Pasal 69

Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

Pasal 70

(1) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Wakil Menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota Kabinet.
(3) Pejabat karir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I.a.

BAB V

STAF KHUSUS MENTERI

Pasal 71

(1) Di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri yang selanjutnya disebut Staf Khusus.
(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 72

Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.

Pasal 73

(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Kementerian Koordinator atau Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian.

Pasal 74

(1) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Staf Khusus dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
(3) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 75

(1) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.

(2) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.

(3) Pegawai negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

(1) Pegawai negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali sebagai pegawai negeri sesuai peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setinggitingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.

Pasal 78

(1) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.

(2) Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.

Pasal 79

Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian Koordinator atau Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Kementerian.

Pasal 80

Segala biaya bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI

TATA KERJA

Pasal 81

Menteri Koordinator dan Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.

Pasal 82

Menteri Koordinator dan Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.

Pasal 83

(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui :

a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;

b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.

(2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 84

(1) Menteri Koordinator melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi kepada Presiden.

(2) Menteri Koordinator menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga lain yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 85

Menteri Koordinator dapat meminta Menteri di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator.

Pasal 86

Semua unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 87

Semua unsur di lingkungan Kementerian wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.

Pasal 88

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 89

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

BAB VII

ESELON, PENGANGKATAN, DANPEMBERHENTIAN

Pasal 91


(1) Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau serendahrendahnya eselon II.a.

(3) Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 92

(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural setinggitingginya eselon III.a.

(2) Bagi Unit Pelaksana Teknis yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini telah ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.a atau eselon II.b tetap berlaku dan akan dilakukan evaluasi.

Pasal 93

(1) Pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.

(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.

(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri yang bersangkutan.


BAB VIII

ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN

Pasal 94

Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh masing-masing Kementerian.

Pasal 95

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas masingmasing Kementerian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB IX

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 96

Pada Kementerian dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu selain jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 40, dan Pasal 64.

Pasal 97

Dikecualikan dari ketentuan Pasal 32, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 45 dalam Peraturan Presiden ini, bagi Kementerian yang membidangi urusan luar negeri, pertahanan, hukum, hak asasi manusia, keuangan, dan agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut :

1. Kementerian Luar Negeri

a. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.

b. Inspektorat Jenderal terdiri atas :

1) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian; dan

2) Inspektorat paling banyak 4 (empat), dan masing-masing Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

c. Direktorat Jenderal terdiri atas :
1) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian; dan

2) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.

d. Badan terdiri atas :
1) Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian; dan

2) Pusat paling banyak 3 (tiga), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.

e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, masingmasing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

2. Kementerian Pertahanan

a. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

b. Inspektorat Jenderal terdiri atas : 1) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian; dan

2) Inspektorat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

c. Direktorat Jenderal terdiri atas : 1) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian; dan

2) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.

d. Badan terdiri atas :
1) Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian; dan

2) Pusat paling banyak 5 (lima), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

a. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.

b. Inspektorat Jenderal terdiri atas:
1) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian; dan

2) Inspektorat paling banyak 6 (enam), dan masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

c. Direktorat Jenderal terdiri atas :

1) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian; dan

2) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.

d. Badan terdiri atas :
1) Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian; dan

2) Pusat paling banyak 4 (empat), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.

e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, masingmasing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

4. Kementerian Keuangan

a. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.

b. Inspektorat Jenderal terdiri atas :
1) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian; dan

2) Inspektorat paling banyak 8 (delapan), dan masing-masing Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

c. Direktorat Jenderal terdiri atas :
1) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian; 2) Direktorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi; dan

3) Direktorat Jenderal yang menangani fungsi di bidang pajak terdiri atas paling banyak 12 (dua belas) Direktorat.

d. Badan terdiri atas :
1) Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian; dan

2) Pusat paling banyak 7 (tujuh), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.

3) Badan yang menangani fungsi di bidang pengawas pasar modal dan lembaga keuangan terdiri atas paling banyak 12 (dua belas) Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.

e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.

5. Kementerian Agama

a. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

b. Inspektorat Jenderal terdiri atas : 1) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian; dan

2) Inspektorat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

c. Direktorat Jenderal terdiri atas:
1) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian; dan


2) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.

d. Badan terdiri atas :

1) Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian; dan

2) Pusat paling banyak 5 (lima), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, masingmasing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

Pasal 98

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 99

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.

Pasal 100

Kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I pada masing-masing Kementerian ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 101

(1) Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Salinan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden dan Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.

Pasal 102

(1) Kementerian yang menangani urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini melaksanakan fungsi pelaksanaan kebijakan, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Presiden ini disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kecuali ditetapkan lain dengan undang-undang.


(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 103

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tetap melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 104

Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 105

Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 106

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 107

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO