Kontribusi pengguna 180.249.165.120

Cari kontribusiKembangkanCiutkan
⧼contribs-top⧽
⧼contribs-date⧽

3 Mei 2024

  • 15.403 Mei 2024 15.40 beda riw +1.238 B Halaman:UU 17 2023.pdf/162→‎Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUBUK INDONESIA -t62(2) Ketentuan mengenai kegiatan pemeriksaan dan tindakan penanggulangan terhadap kendaraan darat di pos lintas batas negara diatur melalui perjanjian antara kedua negara. Pasal 365 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 366 (1) Setiap alat angkut, orang, dan/ atau barang yang: a. datang dari atau berangkat ke luar negeri;... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler