Halaman:UU 17 2023.pdf/162

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

REPUBUK INDONESIA

-t62(2)

Ketentuan mengenai kegiatan pemeriksaan dan tindakan penanggulangan terhadap kendaraan darat di pos lintas batas negara diatur melalui perjanjian antara kedua negara. Pasal 365

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 366

(1)

Setiap alat angkut, orang, dan/ atau barang yang:

a. datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau b. datang dari atau berangkat ke daerah/negara endemis atau terjangkit,

harus dilengkapi dengan Dokumen Karantina Kesehatan. (21 Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai alat pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau keluarnya penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah. Pasal 367

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan, penerbitan, dan pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 5 Daerah Wabah Pasal 368

(1)

Menteri menetapkan atau mencabut penetapan daerah tertentu sebagai Daerah Terjangkit Wabah. (21 Untuk menetapkan daerah tertentu sebagai Daerah Terjangkit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan aspek: a.

SK No t87162A

etiologi