Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
hibah;
wakaf;
zakat;
persembahan kasih;
kolekte;
dana punia;
sumbangan individu dan/atau perusahaan;
dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
Perguruan Tinggi dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi melalui kerja sama pelaksanaan Tridharma.
Pendanaan Pendidikan Tinggi dapat juga bersumber dari biaya Pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Pasal 86
Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi.
Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha
dan dunia industri atau anggota Masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.