Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
    1. hibah;
    2. wakaf;
    3. zakat;
    4. persembahan kasih;
    5. kolekte;
    6. dana punia;
    7. sumbangan individu dan/atau perusahaan;
    8. dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau
    9. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85
  1. Perguruan Tinggi dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi melalui kerja sama pelaksanaan Tridharma.
  2. Pendanaan Pendidikan Tinggi dapat juga bersumber dari biaya Pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Pasal 86
  1. Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi.
  2. Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha dan dunia industri atau anggota Masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.